SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (kiri), berbincang dengan perwakilan dari KPK di Balai Kota Solo, Jumat (29/9/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

KPK mengatakan kebijakan Wali Kota Solo melarang tamu bawa tas sudah biasa diterapkan di instansi.

Solopos.com, SOLO — Kebijakan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo melarang tamu membawa tas masuk ke dalam ruangan ditanggapi biasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Muhammad Najib Wahito menilai kebijakan tersebut biasa saja. “Sesuatu hal yang biasa untuk keamanan. Biasa saja sih [larangan tamu membawa tas ke ruang kerja],” katanya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kebijakan larangan membawa tas di Balai Kota, Jumat (29/9/2017).

Dia mengakui sebenarnya bukan ranahnya untuk memberi tanggapan mengenai kebijakan tersebut. Hal itu di luar tugas dan kewenangannya sebagai tim Korsup Pencegahan KPK. Hanya, dia menilai kebijakan larangan tamu membawa tas masuk ke ruangan wali kota hingga lurah dan camat sudah biasa dijalankan di beberapa instansi di Jakarta, termasuk di lingkungan KPK.

“Pernah ke kantor KPK? Kalau di kantor KPK itu biasa [larangan tamu bawa tas masuk ruangan], malah lebih ketat lagi,” katanya.

Namun demikian, dia menilai kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota tentunya dengan tujuan baik untuk mencegah potensi atau kerawanan-kerawanan tindak pidana korupsi, seperti suap maupun gratifikasi. “Yang penting tujuannya, bukan dilihat dari tasnya sih,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan tujuan kedatangan bersama anggota KPK lain ke Balai Kota Solo. Mereka ditemui Wali Kota F.X Hadi Rudyatmo, Sekretarias Daerah (Sekda) Budi Yulistianto, dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Kunjungan tim itu untuk memonitor dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi.

“Kami menindaklanjuti penandatanganan komitmen seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk rencana aksi pencegahan korupsi,” katanya.

Terdapat empat rencana aksi pencegahan korupsi, yakni perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penguatan Inspektorat. Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan berbagai upaya terus dilakukan Pemkot untuk mencegah tindakan korupsi. Salah satunya menerapkan e-planning hingga e-budgeting.

“KPK tadi mengapresiasi penyediaan loker soal larangan bawa tas masuk ke ruangan. Nanti ini akan kita lanjutkan dengan memasang CCTV dan layar lebar, ini juga upaya pencegahan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya