SOLOPOS.COM - Suasana di Restoran Social Kitchen yang berlokasi di Jl Abdul Rahman Saleh No 1, Banjarsari Solo, Rabu (1/5/2013). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, melarang Social Kitchen Lounge and Bar beroperasi.

Solopos.com, SOLO —Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo melarang manajemen Sosial Kitchen Lounge and Bar di Banjarsari membuka resto dan tempat hiburan tersebut. Kebijakan ini diminta dipatuhi selama proses hukum berjalan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat ini, kasus dugaan perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen masih ditangani Polda Jawa Tengah (Jateng).  “Sudah saya minta tutup dulu sampai proses hukumnya selesai,” kata Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (21/12/2016).

Wali Kota mengaku sejauh ini belum bisa memutuskan terkait nasib operasional Social Kitchen setelah nanti proses hukum selesai. Dia akan mengecek terlebih dahulu mengenai perizinan operasional Social Kitchen.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah operasional Sosial Kitchen melanggar aturan atau tidak. Namun, sebagai langkah jangka pendek, Rudy telah meminta manajemen Social Kitchen tidak membuka operasional resto dan tempat hiburan tersebut. (Baca juga: Pemkot Ancam Cabut Izin Resto Social Kitchen)

“Saya itu sudah di Jakarta sejak Minggu [18/12/2016] sore lalu. Saat kejadian [perusakan], saya masih di Jakarta. Jadi perlu cek dulu seperti apa izinnya,” kata dia.

Pengecekan perizinan dan dugaan pelanggaran akan dilakukan tim Pemkot melibatkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Satpol PP. Pengecekan itu termasuk terkait dugaan adanya pertunjukan tarian striptease di tempat hiburan tersebut.

Sedangkan untuk proses hukum, Rudy menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan perusakan dan penganiayaan ini ke aparat kepolisian. Rudy mengaku kecewa adanya perusakan dan penganiayaan oleh sekelompok masyarakat tertentu hingga mengakibatkan korban luka-luka.

Rudy meminta seluruh warga tidak melakukan aksi sweeping atau penggerebekan secara liar. “Sweeping itu tugas kepolisian. Jadi masyarakat atau kelompok masyarakat jangan sampai melakukan sweeping sendiri sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” pintanya.

Rudy juga meminta seluruh tempat hiburan di Kota Bengawan mematuhi jam operasional yang ditetapkan Pemkot. Rudy tidak akan segan-segan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut jika tidak mematuhi aturan Pemkot.

Rudy tidak ingin kasus sweeping berujung perusakan dan penganiyaan terulang kembali di Kota Bengawan. Kasus tersebut secara otomatis bakal berdampak buruk pada pertumbuhan perekonomian kota. Misalnya, investor yang berencana menanamkan investasi di Kota Solo, menjadi ciut nyalinya untuk  berinvestasi. “Semua warga harus bisa saling menjaga situasi yang kondusif, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Periziinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo, Toto Amanto Toto, mengatakan secara administrasi operasional Social Kitchen telah mengantongi izin Pemkot, baik izin gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Dengan demikian, operasional Social Kitchen  diperbolehkan menjual minuman keras dan menggelar hiburan sesuai norma.

“Izin bisa saja kita cabut. Tapi sampai ada kata bisa [pencabutan izin] itu ada prosesnya, seperti surat peringatan I, II dan III baru ditindak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya