SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SOLO — Informasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mendapatkan reaksi beragam dari kalangan politikus dan legislator DPRD Solo.

Seperti disampaikan anggota DPRD Solo dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Antonius Yogo Prabowo, kepada Solopos.com, Selasa (11/1/2022). Dia menilai pelaporan dugaan tindak pencucian uang terhadap Gibran Rakabuming dan adiknya, Kaesang Pangarep, sarat nuansa politis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alasannya, menurut Yoga, pelaporan itu dilakukan saat gencarnya pemberitaan tentang tingginya popularitas dan elektabilitas Gibran. Seperti diketahui, baru-baru ini Charta Politica Indonesia merilis hasil surveinya pada periode September-Oktober 2021.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran: Laporkan Saja, Salahnya Apa Buktikan!

Dari hasil survei itu diketahui popularitas dan elektabilitas Gibran tertinggi di antara para tokoh di Jawa Tengah (Jateng). Bahkan tingkat popularitas dan elektabilitas putra sulung Jokowi jauh mengungguli Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen serta Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi.

“Kalau saya pikir ini politik banget ya. Di saat semua survei hasilnya Mas Gibran unggul di Jateng, juga disebut Sekjen PDIP Mas Hasto, salah satu kandidat cagub bersama Bu Risma, muncul pelaporan ke KPK. Mudah sekali ditebak, latar belakang dan tujuan dari pelaporan itu,” tuturnya menanggapi informasi Gibran dilaporkan ke KPK.

Yoga meyakini masyarakat Solo sudah cerdas dan tidak akan terpengaruh dengan pelaporan hukum terhadap Gibran dan Kaesang. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Solo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sugeng Riyanto, mendorong semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Hasil Survei, Popularitas dan Elektabilitas Gibran Tertinggi di Jateng

Fokus Tugas dan Kewajiban

Dari pelaporan ke KPK akan ada proses hukum yang dilalui untuk melihat status terlapor. “Negara kita adalah negara hukum. Ada asas praduga tak bersalah yang berlaku di situ. Sehingga menurut saya jangan memvonis dulu sebelum hukum berjalan,” terangnya.

Sugeng juga mengingatkan kepada Gibran agar tidak terpengaruh dengan informasi dirinya dilaporkan ke KPK. Orang nomor satu di Kota Bengawan itu diminta tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. “Mas Wali Kota fokus saja jalankan tugas dan kewajiban,” katanya.

Baca Juga: Elektabilitas Gibran Tertinggi di Jateng, PDIP: Surveinya Ngawur!

Seperti diberitakan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (10/1/2022). Laporan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Pelapor adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun. Laporan berawal ketika ada perusahaan bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya