SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, memperingatkan juru parkir (jukir) yang menarik tarif di atas ketentuan resmi. Apalagi jika jukir menggunakan alasan Lebaran untuk menggetok tarif ugal-ugalan.

Rudy, sapaan akrab Hadi Rudyatmo, menyebut sanksi akan diberikan bagi pengelola lahan parkir yang bersangkutan. Mereka diancam masuk daftar hitam atau tak bisa ikut mengikuti lelang parkir pada tahun berikutnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sanksi pasti ada. Salah satunya enggak boleh ikut lelang lagi. Memang masukan soal ini (parkir) selalu ada. Kebetulan kami hanya mendapatkan informasi soal perbedaan tarif tersebut di Jl. Ir. Soetami, sekitar Jurug Solo Zoo. Ya, saya minta maaf. Informasinya karena jukir salah mengambil karcis parkir. Harusnya zona E salah ambil zona C. Selisihnya Rp500,” kata Rudy, sapaan akrabnya, kepada , Minggu (9/6/2019).

Rudy menyebut masukan maupun protes dari masyarakat terkait tarif parkir merupakan hal biasa. Pengelola diharapkan dapat memberi tanggapan dan menyampaikan aturan tarif sesuai ketentuan. Sebagai informasi, sejak Januari 2019, pemkot telah menaikkan tarif parkir di tepi jalan umum (on street).

Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara, mengatakan pada setiap karcis parkir tersedia kolom untuk menulis nomor pelat kendaraan, jam masuk, dan jam keluar lokasi parkir.

Karcis itu rangkap tiga, dua di antaranya untuk jukir dan pengguna jasa serta sisanya ditempelkan di kendaraan. Apabila jukir tidak mencatat jam masuk dan jam keluar, maka mereka tidak boleh menerapkan tarif progresif.

“Kalau tidak dicatat jukir hanya boleh menarik uang parkir selama satu jam saja berdasar zona,” kata dia. Tarif parkir per jam untuk zona C senilai Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor. Sedangkan di zona D, mobil Rp2.000 dan motor Rp1.500, serta untuk zona E, mobil Rp1.500 dan motor Rp1.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya