SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Semarangpos.com, SEMARANG</strong></span><span><span> &ndash; Jumani, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau yang juga dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) di Kampung Tambakmulyo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). ASN itu terbukti telah melakukan pungli terhadap warga yang akan membuat surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).</span></span></p><p><span><span>Hal itu kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi oleh pengguna akun Twitter @Soetedjoutomo, Rabu (11/4/2018). "</span></span><em><span><span>Dear </span></span></em><span><span>Pak </span></span><em><span><span>@ganjarpranowo</span></span></em><span><span>, mohon PNS seperti ini bisa dipecat, hasil laporan saya dan telah dinyatakan inspektorat melakukan pungli. </span></span><em><span><span>@hendrarprihadi</span></span></em><span><span>," tulisnya.</span></span></p><p><span><span>Menanggapi hal itu, Hendi&mdash;sapaan akrab Hendrar Prihadi&mdash;menyatakan kesiapannya untuk turut melakukan pengusutan. "Siap diusut," tulis Hendi singkat melalui akun Twitternya, </span></span><em><span><span>@hendrarprihadi</span></span></em><span><span>.</span></span></p><p><span><span>Berdasarkan </span></span><em><span><span>print-screen </span></span></em><span><span>yang dibeberkan pengguna akun Twitter </span></span><em><span><span>@Soetedjoutomo</span></span></em><span><span>, Inspektorat Kota Semarang memang telah menyatakan orang bernama Jumani, yang diketahui sebagai anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Tanjung Mas telah melakukan pungli terhadap warga Kampung Tambak Mulyo yang hendak membuat SKPT. Jumani dinyatakan terbukti menarik biaya pembuatan SKPT senilai Rp1,25 juta.</span></span></p><p><span><span>Namun demikian, Inspektorat Kota Semarang belum memastikan sanksi apa yang akan diterima Jumani terkait pungli tersebut. Inspektorat Kota Semarang menyatakan masih akan mendalami kasus tersebut. Sementara itu, sang wali kota Semarang yang diminta untuk memecat ASN tersebut juga belum memberikan kepastian lebih lanjut.</span></span></p><p><em><strong><a href="http://www.semarangpos.com/semarang">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya