SOLOPOS.COM - Soemarmo HS

Soemarmo HS

JAKARTA--Tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, dalam perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun anggaran 2012. Penasehat hukum berkukuh Soemarno tidak terlibat dalam perkara suap tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada satu pun alat bukti persidangan baik keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa yang dapat membuktikan keterlibatan terdakwa atas tindakan Sekda Ahmad Zaenuri yang telah memberikan uang kepada anggota oknum anggota DPRD Kota Semarang. Bahkan sebaliknya terdakwa berulang kali memberikan peringatan dan larangan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk tidak memenuhi permintaan anggota dewan,” kata salah satu penasehat hukum Soemarmo, Sahat Tua Sitongkir, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Selain itu penasehat hukum juga menyanggah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut Soemarmo melakukan tindakan-tindakan pendahuluan untuk menyuap anggota DPRD Kota Semarang. “Akan tetapi faktanya justru Sekda Ahmad Zaenuri yang sejak awal telah melakukan perencanaan dan persiapan untuk memenuhi permintaan dewan,” imbuh dia.

Sahat menjelaskan, perencanaan memenuhi permintaan anggota dewan disiapkan Ahmad Zaenuri sejak tanggal 25 Juli 2011. Saat itu Zaenuri melakukan rapat dengan para SKPD Pemkot Semarang dan memerintahkan Ayi Yudi Mardiana dan Yustiningsih untuk mengumpulkan uang setoran dari Kepala Dinas Pemkot Semarang guna diberikan kepada anggota dewan.

“Hal tersebut dilakukan Ahmad Zaenuri dan Yudi tanpa sepengetahuan terdakwa,” tegas Sahat.

Selain itu, penasehat hukum menyebut Soemarmo tidak menyalahi ketentuan terkait pembahasan Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Keterangan saksi di persidangan yaitu Sriyono dan Ahmadi (anggota DPRD Semarang) yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pembahasan RAPBD Semarang 2012 tidak ada prosedur yang dilewati atau dilanggar dan semua prosesnya sudah sesuai peraturan UU,” katanya.

Terakhir, penasehat hukum mengatakan Soemarmo tidak pernah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Semarang. “Karena faktanya pemberian hadiah atau janji tersebut dilakukan dan direalisasikan oleh Sekda Ahmad Zaenuri tanpa sepengetahuan terdakwa,” sebut Sahat.

Atas penjelasan pembelaan ini tim penasehat hukum meminta Soemarmo dibebaskan. “Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” kata Sahat.

Sidang akan dilanjutkan Senin 13 Agustus dengan agenda pembacaan putusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya