SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Agus Suryo Winarto, pengusaha pemilik rumah toko (ruko) di kawasan pertokoan di Jl. Agus Salim Kota Semarang menggugat wali kota Semarang membayar ganti rugi Rp10 miliar akibat pemblokiran sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha yang dibelinya.

Kuasa hukum Agus Suryo Winarto, Yusuf Anwar, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2019), mengatakan, perkara tersebut bermula ketika kliennya membeli ruko di kawasan pertokoan itu. “Ruko tersebut bersertifikat HGB yang habis pada 2018 lalu,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus kemudian mengajukan permohonan perpanjangan HGB yang sudah disetujui oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Namun, ketika kliennya akan mengurus pembayaran perpanjangan sertifikat, justru ditolak.

Alasannya, kata dia, tanah tersebut merupakan lahan yang hak pengelolaannya (HPL) dikuasai Pemerintah Kota Semarang sehingga HGB ruko milik kliennya harus diblokir. Ia mempertanyakan bukti kepemilikan HPL atas lahan di kawasan Bubakan Semarang itu, karena merunut sejarah, lahan di kawasan tersebut merupakan eigendom peninggalan Belanda.

Selain kliennya, menurut dia, terdapat 13 bidang tanah lainnya di kawasan tersebut yang bernasib seperti kliennya. Dalam gugatannya, lanjut dia, selain meminta ganti rugi, kliennya juga menuntut permohonan perpanjangan HGB atas tempat usaha yang dibelinya dikabulkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya