SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi enggan berkomentar terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) saat digelar <em>Trial Game Asphalt 2018</em>, 6-7 April lalu. Kasus dugaan pungli di Kota Semarang itu kerap diberitakan menyeret nama Camat Mijen M. Yenuarso.</p><p>"Saya tidak mau mengomentari polemik. Suatu ketika, ada beberapa wartawan, teman lembaga swadaya masyarakat (LSM) tanya, ’Apa ada operasi tangkap tangan Pak?’, di Mijen," katanya di Semarang, Jumat (20/4/2018). &nbsp;Pada hari itu juga, politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi itu langsung bertanya kepada yang bersangkutan karena kebetulan sedang bersamanya mengikuti kegiatan <em>outbond</em> di Bandungan, Kabupaten Semarang.</p><p>Lalu, kata dia, ternyata banyak media massa memberitakan tentang adanya dugaan pungli yang diduga melibatkan Yenuarso sehingga Hendi kembali menanyakan kebenaran informasi itu kepada yang bersangkutan. "Kemudian, media juga memberitakan adanya dugaan pungli. Sekali lagi, saya tanya sama Pak Camatnya, ’Itu kok ada berita soal Panjenengan?&rsquo; Dijawab, &nbsp;itu hoaks, Pak,’" ungkapnya.</p><p>Bahkan, Hendi juga langsung berkomunikasi dengan Inspektorat Kota Semarang mengenai kasus tersebut, tetapi ternyata Inspektorat belum mendapatkan laporan kasus dugaan pungli itu. "Inspektorat juga belum menerima laporan. Jadi, saya harus menjelaskan apa? Inspektorat juga saya tanya langkahnya, katanya nanti tunggu saja hasil dari tim sapu bersih [saber] pungli," katanya.</p><p>Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitaran Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan Camat setempat. Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Silalahi membenarkan penindakan yang didasarkan laporan masyarakat saat even <em>Trial Game Asphalt 2018</em> itu dan meminta keterangan Camat Mijen.</p><p>"Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya, seraya memastikan kasus tersebut tetap dilanjutkan penyelidikannya meski yang bersangkutan tidak ditahan.</p><p>Sesuai perda, parkif sepeda motor di Kota Semarang seharusnya hanya Rp1.000 dan mobil dikutip Rp2.000. Nyatanya, dalam pergelaran balap motor di Sirkuit Mijen, 6-7 April lalu, tarif yang dikenakan petugas parkir mencapai Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Enrico yang juga Wakapolrestabes Semarang itu menyebutkan ada barang bukti uang parkir yang dipungut dari masyarakat dengan nilai sekitar Rp15,9 juta.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya