SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Opini WTP untuk Pemkot Solo dijamin bebas amplip.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo memastikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima Pemkot Solo selama tujuh kali berturut-turut murni tanpa amplop.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini terkait kasus dugaan suap pemberian opini WTP dalam laporan keuangan 2016 pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Wali Kota menjamin kasus tersebut tidak terjadi untuk di Kota Solo.

“Tidak ada namanya Solo meraih WTP karena suap atau amplop. Saya tidak pernah mendidik melakukan hal seperti itu,” kata Rudy sapaan akrab Wali Kota, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (2/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Rudy menjamin capaian predikat WTP adalah hasil kerja keras aparatur sipil negara (ASN). Itupun merupakan keberhasilan Pemkot  menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

“Budaya kita tidak pernah menerapkan memberi amplop untuk pemeriksaan maupun peninjauan yang dilakukan oleh Inspektorat,” katanya.

Penghargaan WTP, menurut Rudy, diraih sebagai bentuk keberhasilan Pemkot dalam menyajikan data secara transparan, jelas, dan tepat. Selain itu opini WTP diraih Pemkot karena keberhasilan dalam mengimplementasikan akuntasi pemerintah berbasis akrual.

Ia mengatakan beragam penghargaan yang diterima Pemkot diharapkan mampu menjadi pelecut motivasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkot Solo.

Tentunya, imbuh dia, terus mempertahankan penghargaan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan lebih baik. “Kita sudah dapat WTP sejak 2011,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan sejauh ini Pemkot telah melaksanakan transparansi anggaran daerah ke publik. Transparansi anggaran dilakukan dengan memasang poster anggaran di tiap kelurahan. Selain itu Pemkot juga memiliki portal tentang dokumen anggaran daerah yang bisa diakses masyarakat.

“Masyarakat bisa mengakses anggaran melalui website www.surakarta.go.id. Jadi masyarakat bisa mengakses anggaran Pemkot seperti apa di website kami atau poster yang ditempel di kelurahan-kelurahan,” kata dia.

Terkait beragam keluhan masyarakat terhadap kegiatan atau program kerja Pemkot, Budi mengatakan bisa dilaporkan ke unit layanan pengaduan masyarakat (Ulas) melalui www.pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id.

Pemkot menerapkan layanan pengaduan masyarakat dengan sistem elektronik berbasis website untuk meningkatkan kinerja pemerintah. Melalui sistem pengaduan berbasis web, serta melalui Short Message Service (SMS), Twitter dan Facebook tersebut, Pemkot membuka akses pengaduan masyarakat selama 24 jam. “Pengaduan dari masyarakat penting untuk perbaikan kinerja pemerintah,” katanya.

Budi mengatakan melalui layanan aduan berbasis web, masyarakat akan dengan mudah memantau prosesnya sejak aduan masuk sampai perkembangan ditindaklanjuti. Begitu pula tanggapan Pemkot atas pengaduan tersebut, bisa langsung terlihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya