SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengintruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menutup operasional pabrik tekstil kimia PT Mahkota Citra Lestari di Banyuanyar.

Limbah pabrik tersebut sudah terbukti mencemari air produksi Perumda Air Minum Toya Wening (PDAM) Solo di wilayah Banyunyar, Banjarsari, sehingga membuat airnya berwarna merah. 

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pelanggaranya sudah berat karena mencemari air bagi pelanggan PDAM. Apalagi juga ada dugaan unsur kesengajaan,” kata Wali Kota ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).

Pemkot melarang produsen cat di Jl. Adi Sumarmo No. 257 Banyuanyar, Solo, itu untuk beroperasi hingga ada keputusan hukum tetap mengenai kasus ini. Mereka juga resmi diberikan sanksi pencabutan izin karena diduga sengaja mencemari lingkungan.

Keputusan mencabut izin karena pencemaran air milik PDAM termasuk pelanggaran berat dan merugikan masyarakat luas. “Saya minta dinas terkait untuk mencabut izinnya dan tutup operasionalnya,” katanya.

Pemkot saat ini menunggu proses hukum yang masih berjalan. Sembari menunggu keputusan tetap, Rudy melarang seluruh aktivitas di perusahaan tersebut. 

Rudy menginginkan pengembangan penyelidikan atas kemungkinan kasus serupa di wilayah Solo.  Kebijakan sama berupa penutupan pabrik dan pencabutan izin akan dikeluarkan Pemkot bagi perusahaan lain yang tidak memiliki pengolahan limbah. 

Dia menyebut beberapa lokasi masih ditemukan pembuangan limbah ke sungai maupun selokan. Hal itu juga bakal ditertibkan lantaran menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.

“Jangan-jangan banyak pipa PDAM yang disambungin kayak gitu,” katanya.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Hendra Suhartiyono sebelumnya menduga ada unsur kesengajaan terkait pencemaran air PDAM tersebut. Hal ini diperoleh dari reka ulang yang dilakukan, Sabtu (20/10/2018). 

Namun saat disinggung mengenai adanya tersangka, dia mengatakan sejauh ini belum ada. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara dan menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan di Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta (BTKLPPY).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya