SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  baru saja menetapkan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin, sebagai tersangka. Ilham Arief diduga telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dari dugaan korupsi kasus kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

“Perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian negara Rp38,1 miliar,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Menurut Johan, Ilham Arief, disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu, Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Wali Kota Makassar KPK juga menetapkan Hengki Widjaja (HW), Direktur PT Traya Tirta Makassar, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya