SOLOPOS.COM - Sekitar 900 orang mengikuti sosialisasi tiga Perda inisiatif DPRD Kota Madiun di Hotel Sun, Kamis (19/12/2019). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Maidi, meminta DPRD membantu mengawasi dan mengevaluasi proyek pembangunan selama satu tahun terakhir. Sehingga ketika ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar bisa diperbaiki dan menjadi bahan evaluasi.

Wali Kota juga meminta DPRD untuk memberi catatan tentang rekanan yang dinilai berkinerja buruk selama mengerjakan proyek fisik daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tolong dikoreksi, tolong diawasi oleh bapak-bapak Dewan yang terhormat. Bila perlu, pihak ketiga yang pekerjaan bangunannya tidak baik [juga dikoreksi]. Saya merekomendasikan tahun depan [pihak ketiga yang berkinerja buruk] tidak usah diberi pekerjaan," kata Maidi di hadapan sekitar 900 orang peserta sosialisasi tiga perda inisiatif DPRD Kota Madiun di Hotel Sun, Kamis (19/12/2019).

Ia menyebut ada beberapa proyek besar yang akan dikerjakan pada 2020. Antara lain pembangunan Peceland, penyempurnaan tugu pendekat dan kawasan kuliner proliman, Pasar Sleko dan Pasar Bunga, penyempurnaan Sunday Market, pembangunan flyover, ringroad timur, dan rusunawa. Ia tidak menyebut berapa total anggaran untuk proyek fisik 2020.

Maidi mengapresiasi rampungnya tiga peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD Kota Madiun yang telah disahkan. Diharapkan tiga perda itu bisa mempercepat pembangunan Kota Madiun.

Tiga perda yang disosialisasikan itu adalah Perda No. 12/2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda No. 13/2019 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, dan Perda No. 14/2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Perda No. 14/2019 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktivitas usaha tani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.

Perda No. 12/2019 sebagai penentu arah, kebijakan, prioritas dan landasan utama program dan kegiatan, rujukan bagi seluruh sektor serta tolok ukur keberhasilan dalam pembangunan kesehatan. Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah baik pemda, swasta, dan masyarakat dapat berjalan sinergis, berhasil dan berdaya guna.

Sementara Perda No. 13/2019 bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup gelandangan dan pengemis, memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian bagi gelandangan dan pengemis, dan lainnya.

Dalam sosialisasi itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, berharap seluruh peserta dapat memahami substansi dari masing-masing perda. Serta, menyampaikannya kepada masyarakat umum agar dapat dipahami dan dijalankan secara bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya