SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan komentarnya terkait kasus ASN guru SMP Solo yang dicopot karena menjadi istri kedua dari ASN lain di luar Pemkot Solo.

Gibran mengatakan sanksi tegas diberikan kepada ASN yang menjadi istri kedua agar menjadi shock therapy. Harapannya agar tidak ada lagi ASN yang melakukan kesalahan serupa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengajak seluruh jajaran ASN Pemkot Solo bekerja secara profesional. “Iya, iya, memang semacam itu. Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy. Jangan ditiru yang lain,” urainya kepada Solopos.com, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Jadi Istri Kedua, ASN Guru SMP Solo Dicopot Dari Jabatannya

Ekspedisi Mudik 2024

Gibran mengatakan kasus ASN guru Solo yang menjadi istri kedua itu sudah lama. Ia menekankan sikap tegas yang diambil Pemkot Solo dalam menyikapi pelanggaran itu. “Lah iya, makanya langsung saya tindak,” ujarnya.

Sementara Sekda Solo, Ahyani, menerangkan pernikahan yang dilakukan ASN perempuan Pemkot Solo merupakan salah satu pelanggaran berat. Menurutnya, kasus itu sudah muncul relatif lama, tapi baru bisa diselesaikan pada pekan ini.

Selain pelanggaran kedisiplinan pegawai yang menjadi istri kedua ASN lain, ada juga pelanggaran lain ASN Solo yaitu membolos, dan menyalahgunakan wewenang. Pembinaan pegawai terus dilakukan agar kedisiplinan ASN terus meningkat.

Baca Juga: Ortu Tak Bisa Antar Jemput, Disdik Solo Pertimbangkan Siswa Ikut PTM Naik Angkutan Umum

Dukungan Legislator

Pada sisi lain, sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang mencopot seorang aparatur sipil negara atau ASN dari jabatan guru SMP karena menjadi istri kedua ASN lain mendapat dukungan kalangan legislator.

Hal itu seperti disampaikan anggota Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat wawancara dengan Solopos.com, Kamis (29/4/2021). Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 53/2010 ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

Larangan itu berlaku tidak hanya untuk pernikahan secara resmi oleh negara, tapi juga secara siri. “Karena guru itu seorang ASN maka sudah semestinya dibebastugaskan dari guru, dijadikan staf Pemkot Solo,” ujar politikus PKS itu.

Baca Juga: Dikerjakan PT Waskita Karya, Masjid Sheikh Zayed Di Gilingan Solo Selesai Agustus 2022

Namun Asih menilai semestinya kasus ASN Solo menjadi istri kedua tersebut dirunut lebih mendetail. Salah satunya untuk mengetahui pernikahan mereka dilakukan secara hukum negara atau siri. Asih ingin tahu bagaimana pernikahan dua ASN itu bisa terjadi.

“Ini harus dirunut. Kalau ia menikah resmi berarti kan ada persetujuan istri pertama. Jika KUA berani menikahkan mungkin KUA punya landasan lain. Kalau menikahnya siri ya lain lagi masalahnya karena kan tidak tercatat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya