SOLOPOS.COM - Nur Mahmudi Ismail saat masih menjadi Wali Kota Depok. (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait sengketa tanah.

Solopos.com, DEPOK — Puluhan warga melaporkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Dadang Fuad ke Polda Metro Jaya terkait kasus sengketa tanah. Kasus bermula saat PT Casso Utama, perusahaan pengembang perumahan, mengajukan izin lokasi untuk membangun perumahan yang berlokasi di kawasan Pancoran Mas Depok seluas 24 hektare.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Padahal tanah tersebut masih dalam proses berperkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor resgiter 2001/K/PDT/2015,” ujar kuasa hukum pelapor, Andhika Dwi Cahyanto, Selasa (15/12/2015).

Andhika mengatakan Nur Mahmudi dan Dadang Fuad selaku pejabat pemerintah dinilai tidak jujur dan memutarbalikkan fakta terkait tanah sengketa tersebut. Seharusnya, kata dia, keduanya menyampaikan bahwa tanah sedang bersengketa.

Dia menjelaskan laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dilakukan pada Kamis (10/12/2015) pekan lalu dengan nomor LP/5290/XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Adapun, korban atas kasus tersebut yakni kliennya atas nama Matalih dan puluhan warga lainnya.

Andhika mengungkapkan setelah PT Casso Utama mengajukan permohonan pada Wali Kota Nur Mahmudi untuk memeroleh izin membangun perumahan, Nur Mahmudi Ismail kemudian meminta pertimbangan pada Dadang Fuad selaku BPN Depok.

“Tragisnya, Dadang dalam risalah yang dibuatnya nomor 410/156/IL/2014 pada Juli 2014 menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan izin lokasi tersebut dapat dipertimbangkan, yang saat ini perkaranya jutru sedang di tingkat kasasi MA,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, berdasarkan risalah yang dibuat BPN Depok tersebut menyatakan bahwa seolah-olah tanah yang dimohonkan PT Casso Utama tidak bermasalah. “Maka Wali Kota Depok kemudian menerbitkan izin lokasi bernomor 2001/K/PDT/2015,” katanya.

Andhika menjelaskan tanah tersebut merupakan tanah objek landreform sesuai SK No.LR.36/D/VII/54/72 atas nama Matalih dan warga lainnya selaku penggugat. Menurutnya, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan; dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat.

“Oleh karena itu, patut diduga bahwa perbuatan Dadang Fuad ini telah menyalahgunakan wewenang dan pelanggaran hukum yang memberikan laporan palsu ke dalam akta otentik yang diancam dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara,” katanya.

Dia menambahkan dengan laporan tersebut juga, pihak kepolisian sekaligus Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengambil tindakan tegas terhadap pejabat BPN Kota Depok. “Laporan ini diharapkan agar tidak ada korban-korban berikutnya. Silahkan kalau pihak Wali Kota Depok atau BPN Depok mau serang balik, saya sudah siap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya