SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan pejabat. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO -- Wali kota baru hasil Pilkada Solo 2020 bakal mewarisi banyak kursi pejabat eselon II dan III yang kosong seusai dilantik pada 17 Februari mendatang.

Bahkan kekosongan pejabat itu mencapai 12 kursi hingga semester I tahun 2021. Sesuai aturan, kepala daerah baru boleh melantik pejabat paling cepat setelah enam bulan sejak pelantikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada pembersitaan Solopos.com sebelumnya, Kamis (7/1/2021), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani, mengatakan kekosongan kursi jabatan lantaran pejabatnya pensiun.

Ruang Isolasi RSUD Karanganyar Overload, 6 Pasien Covid-19 Dirawat Di IGD

"Eselon II sembilan orang dan eselon III tiga orang. Semua jabatan strategis dan hanya akan diisi pelaksana tugas. Pada Maret dan April [2021] Kepala Dinas Pariwisata dan Sekretaris DPRD juga pensiun," ujarnya.

Menanggapi banyaknya kursi pejabat kosong yang diwariskan kepada wali kota baru nanti, Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, mengaku sudah berkoordinasi dengan BKPPD Solo.

"Saya sudah rapat. Hasil konfirmasi terkait lowongan jabatan eselon IIb dan eselon III, sampai Oktober 2021 hanya sembilan jabatan. Sedangkan eselon III ada 30 jabatan yang kosong," terangnya kepada Solopos.com baru-baru ini.

Berkas Perkara Penembakan Mobil Bos Duniatex Dilimpahkan Ke Kejari Solo

Beberapa Opsi Solusi

Suharsono mengonfirmasi sesuai UU No 10/2019 tentang Pilkada serentak, kepala daerah belum bisa langsung melantik pejabat. Pelantikan itu setelah enam bulan dari saat penetapan kepala daerah.

Politikus PDIP tersebut menilai ada beberapa opsi solusi yang bisa dilakukan wali kota baru untuk mengisi kursi jabatan Pemkot Solo yang kosong.

Pertama Mendagri mengizinkan Wali Kota saat ini, FX Hadi Rudyatmo, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada.

Warga Kisahkan Detik-Detik Pesawat Garuda Mendarat di Bengawan Solo Tahun 2002 Lalu

Opsi lainnya Mendagri mengizinkan wali kota baru mengisi kekosongan jabatan meski belum enam bulan menjabat. Bila izin tidak diberikan, satu-satunya jalan dengan menempatkan pelaksana tugas.

"Kalau izin tidak diberikan satu satunya jalan adalah dengan PLT mengacu pada SE Nomor 2 Tahun 2019. Badan Kepegawaian Nasional yang mengatur tentang tata cara penunjukan PLT," terangnya.

Seperti diketahui, Pilkada Solo 2020 pada Desember 2021 lalu, dimenangi oleh putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Teguh Prakosa. Pasangan ini akan ditetapkan oleh KPU Solo sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih pada 21 Januari 2021 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya