SOLOPOS.COM - Infografis Omnibus Law (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menyoroti poin-poin pada draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah satu poinnya yang disoroti yakni terkait hak korporasi.

Menurut Zenzi, di dalam RUU tersebut terdapat aturan yang mengatur penerbitan izin oleh pemerintah kepada korporasi tanpa mempertimbangkan lingkungan dan hak rakyat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau kami lihat setelah pemerintah menerbitkan izin kepada korporasi tanpa membertimbangkan lingkungan dan hak rakyat,” ujar Zenzi di Kantor Walhi Nasional, Jl Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020), dilansir Suara.com.

Tantang PDIP di Solo, Tuntas Subagyo – Yayasan Surya Nuswantara Incar 7 Pilkada di Jateng

Selain itu, dia mengatakan di dalam RUU tersebut pemerintah tidak bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi.

Selanjutnya, korporasi diberikan dua keistimewaan. Pertama adalah soal investasi mengedepankan proses pelayanan. Kedua, bahaya impunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum.

Megawati Sindir Politik Dinasti, Ini Jejak Anak-Istri Politikus PDIP di Pilkada 2020

“Jadi sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum. Dilihat dari UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [PPLH], sanksi administrasi itu baru diberikan kalau sudah berjalan di pemerintah atau diputuskan oleh pemerintah dan sudah masuk ke pidana,” kata dia.

Dia pun menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya untuk melayani korporasi dibanding melayani masyarakat seperti zaman persekutuan dagang asal Belanda (VOC) di masa kolonial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya