SOLOPOS.COM - Pelaku berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang wanita berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Grand Max.

Pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin (5/4/2021) di rumahnya. Polisi menangkap pelaku setelah ada laporan dari pemilik mobil, Supriyadi, 46, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro, mengatakan korban bernama Supriyadi sebenarnya adalah tetangga dari pelaku, VW. Namun, karena lokasi ada di Perumahan Grand Palace, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponorogo.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Bus Cendana Ponorogo-Surabaya Sudah Setahun Tak Beroperasi, Ternyata Ini Penyebabnya

Dia menuturkan kejadian ini bermula saat pelaku menyewa mobil pikap Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH milik korban pada Jumat (18/12/2020). Dari transaksi itu disepakati sewa per hari Rp150.000 selama sepuluh hari.

“Setelah disewa selama sepuluh hari, mobil tidak segera dikembalikan kepada korban. Ternyata mobil milik korban itu dipindah tangankan kepada orang lain tanpa seizin korban,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Triyono, mengatakan awalnya pelaku menyewa mobil tersebut dari tangan korban. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dibayarkan dan ternyata mobil dipindah tangankan ke orang lain tanpa pemberitahuan kepada korban.

Baca juga: Diduga Bahan Peledak, Kardus Mencurigakan Gegerkan Terminal Madiun

“Barang bukti yang kita amankan ada satu unit mobil Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH, berikut STNK dan surat-surat kendaraan bukti kepemilikan,” kata dia.

Akibat perbuatannya itu, wanita berusia 42 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

“Tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penahanan dan pelaku dititipkan di Rutan Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Triyono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya