Solopos.com, KLATEN -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ikut mengomentari warga Klaten, Jawa Tengah, yang nekat menggelar hajatan saat kasus Covid-19 meningkat di daerah tersebut.
Melalui akun Twitternya, @susipudjiastuti menanggapi berita dari salah satu media online yang berjudul Warga Klaten Nekat Gelar Hajatan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: Corona Merajalela lagi, Baca Doa Ini Agar Pandemi Segera Berakhir
Di berita tersebut dijelaskan bahwa warga Klaten nekat menggelar pesta dengan mengundang ratusan tamu. Padahal di Klaten kasus Covid-19 sedang meningkat tajam.
Susi Pudjiastuti dengan mengomentari berita tersebut dengan emoji terkejut dan menangis. Akibat komentarnya, ada netizen yang juga me-mention akun Twitter Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
?????? https://t.co/Eh0rzFplKV
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) June 27, 2021
Baca Juga: Tidak Orgasme Saat Berhubungan Suami Istri, Tetap Harus Mandi Wajib?
"@ganjarpranowo monggo pak, sampun RT kalih bu susi," ucap salah satu netizen.
"@ganjarpranowo pripun pak?" tambah netizen lainnya.
Baca Juga: Viral Kakek Kehilangan 7 Kambing Titipan Orang Lain, Netizen Sampai Galang Donasi
Selain Ganjar Pranowo, akun Twitter milik Bupati Klaten, Sri Mulyani juga tak luput dari komentar netizen. "Ampun dah ah ah ah ah .. nyuwun Tulung di tertibkan ibu @YaniSunarno," tulis netizen bersangkutan.
Selain dua komentar tersebut, ada pula komenta kocak dari netizen yang menanggapi adanya warga Klaten nekat gelar hajatan. "Nekat banget itu Bu, dah bu tenggelamkan aja mereka," jelas netizen tersebut.
Baca Juga: List Lokasi Vaksin Covid-19 di Jateng Tanpa Syarat KTP Domisili, Soloraya Ada 3
Hajatan di Klaten Telah Dilarang
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Pemkab Klaten telah melarang adanya hajatan. Hal ini menyusul Klaten masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Kegiatan hajatan di daerah ini dilarang sehingga hanya diperbolehkan ijab kabul. Acara tersebut pun maksimal dihadiri 20 orang dari kedua belah pihak. Baik yang digelar di rumah atau pun gedung.
Baca Juga: Tenda Darurat Penuh, Pasien Indikasi Covid-19 Gelar Tikar di RSUD Bekasi
Selain itu, makanan dan minuman di hajatan tersebut harus disajikan dalam dus untuk dibawa pulang.
"Jadi untuk ketentuan hajatan ini berlaku di seluruh kecamatan dengan ketentuan hanya digelar ijab kabul dan maksimal dihadiri 20 orang," ujar Tim Ahli Satgas Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito kepada wartawan, Selasa, (22/6/2021).
Baca Juga: Heboh Harta Karun di PG Mojo, di Sragen Juga Pernah Ditemukan Emas dan Kuburan Kuno
"Kalau masih ada yang nekat melanggar ketentuan hajatan kemungkinan akan dibubarkan. Pada posisi zona merah ini sudah tidak bisa main-main apalagi angka kematian seperti ini Setiap hari bisa dilihat sendiri ada 20 jenazah [dimakamkan dengan protokol Covid-19]," tambah dia.