SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Satu keluarga tertangkap basah saat berjudi di salah satu rumah kerabat mereka di Dukuh Jaten RT 014, Desa Toyogo, Sambungmacan usai arisan keluarga, Sabtu (2/2/2013).

Mereka Manar Marianus Sinurat, 50, warga Ngrejeng RT 008, Klandungan, Ngrampal, Hotmadiyan Naibaho, 44, warga Barang RT 026, Banaran, Sambungmacan dan Daniel, 32, warga Plosorejo RT 002, Kedunggalar, Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Medan Sumatera Utara yang tinggal di Sragen itu dikukut jajaran Polres Sragen saat asyik bermain judi jenis kartu remi. Petugas dari Polsek Sambungmacan mendapat informasi melalui pesan singkat dari masyarakat yang mengatakan di rumah tersebut sedang terjadi perjudian menggunakan kartu remi. Berbekal informasi itu petugas mendatangi rumah milik kerabat mereka.

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas melihat empat orang duduk berhadapan membentuk lingkaran. Namun satu orang, Lusper Sinurat, berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang rumah saat petugas melakukan penangkapan. Polisi menangkap tiga tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp503.000, dua set kartu remi dan sebuah panci warna putih.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Selasa (5/2/2013), menjelaskan pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Petugas berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Kami akan mengejar satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat petugas datang. Kami masih berharap kerja sama warga memberantas perjudian di Sragen. Bagaimanapun juga, perjudian adalah awal dari tindak pidana lain.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya