SOLOPOS.COM - Dwi Setiaji, 33, warga Kota Semarang (pakai kopiah) menunjukan barang bukti sabu seberat 16,21 gram di depan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi dan Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko, di Polres Grobogan, Rabu (3/11/2021). (Solopos.co/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Edarkan narkoba jenis sabu, seorang tukang las dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Grobogan. Dari tangan tersangka bernama Dwi Setiaji, 33, warga Gisikdono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, polisi mengamankan sabu seberat 16,21 gram.

“Saat digledah, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil yang diisolasi berisi serbuk kristal, diduga narkoba golongan I jenis sabu. Berat keseluruhan sekitar 16,21 gram,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Hendro Satmoko di Mapolres Grobogan, Rabu (3/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut AKP Hendro menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Dwi Setiaji. Penangkapan tersangka berawal ketika anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Kecamatan Gubug. Setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Awas! Longsor di Grobogan Sebabkan Satu Rumah di Brati Roboh

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi masyarakat, lanjutnya, menyebutkan bahwa di jalan Gubug-Jeketro, Kecamatan Gubug sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Untuk itu polisi pun melakukan pengintaian di sekitar lokasi sejak sore hari. Anggota Sat Resnarkoba kemudian mencurigai adanya seorang pria yang berhenti di pinggir jalan, Sabtu (16/10) malam.

“Sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Dwi Setiaji. Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam berplat nomor H 3410 SJ,” jelas Kasat Resnarkoba.

Pelaku saat ditangkap berhenti di jalan Gubur-Jeketro, Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, diduga sedang menunggu pembeli. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan plastik klip ukuran besar dan kecil.

“Agar tidak mencurigakan, tersangka menyembunyikan satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu 16,21 gram dalam bungkus rokok,” ungkap AKP Hendro.

Baca juga: Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Bantah Ada Penyiksaan Napi

Dari pengakuan tersangka di Polres Grobogan, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari Bayu, warga Solo yang masih dalam penyelidikan. Keduanya bertemu di rumah Dwi Setiaji, kemudian sebelum diedarkan tersangka sempat mencicipi. Sehingga ketika tertangkap Dwi Setiaji dalam kondisi terpengaruh sabu.

Dwi Setiaji mengaku sebenarnya dia sudah bekerja di bengkel las, namun cari tambahan dengan mengedarkan sabu. Karena hasil mengedarkan sabu dirasa cukup besar.

“Dwi Setiaji pernah ditangkap di Sragen dengan kasus yang sama. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasar 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Hendro.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya