SOLOPOS.COM - Tersangka penjual cap ji kie online saat diperiksa petugas di Mapolres Klaten (Foto: Farid Syafrodhi/Espos)

Tersangka penjual cap ji kie online saat diperiksa petugas di Mapolres Klaten (Foto: Farid Syafrodhi/Espos)

KLATEN--Seorang pelajar sebuah SMK swasta di Klaten berinisial W, 17, harus berurusan dengan polisi karena terbukti melakukan praktik perjudian menjual cap ji kie secara online. Di hadapan penyidik Polres Klaten, W, berdalih terpaksa menjual Cap Ji Kie untuk membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di sekolahnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

W mengaku sudah dua pekan menjalankan praktik menjual cap ji kie. Ia biasanya menjual nomor butut cap ji kie secara online kepada karyawan maupun buruh yang sudah ia kenal. Pelajar yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XI sebuah SMK swasta itu biasanya menjual nomor kepada pelanggannya, menggunakan ponsel yang sudah terkoneksi dengan internet.

“Kalau ada orang yang mau beli, biasanya SMS dulu ke nomor saya,” kata W di Mapolres Klaten, Senin (11/6/2012) siang.

Selama menjalankan aksinya, W yang juga warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten, ini bisa meraup keuntungan Rp40.000-Rp60.000 sehari. Jika sedang ramai, ia bisa mendapatkan Rp150.000 sehari. Sebagian uang yang diperolehnya itu untuk membayar SPP Rp130.000 per bulan.

W yang lahir di Klaten, 6 Juni 1995 ini menjual nomor capjikia seorang diri. Ia adalah salah satu orang suruhan dari bandar judi yang hingga kini masih dalam pengejaran oleh polisi.

Aparat berhasil menangkap W di teras sebuah rumah tak berpenghuni di Dukuh Geneng, Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Jumat (8/6), sekitar pukul 14.15 WIB. Polisi mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut biasa digunakan untuk transaksi penjualan judi capjikia. Saat ditangkap, W sedang menunggu pembeli di rumah kosong itu.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan atas perbuatannya, W dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami masih memburu jaringan di atasnya serta menelusuri pembuat website tersebut,” terang Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya