SOLOPOS.COM - Petugas menggiring napi Rachmad Fauzi bin Kosim yang gagal melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Solo, Senin (4/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Rachmad Fauzi, 26, narapidana atau napi kasus pencurian yang mencoba kabur dari Rutan Klas I Solo pada Senin (4/7/2022) sore tercatat sebagai warga Jl Wijaya Kusuma III Nomor 12 RT 002/RW 004 Kauman, Pasar Kliwon, Solo.

Dari Rutan Klas I Solo, letak kampung tempat tinggal Rachmad hanya di seberang Jl Slamet Riyadi Solo. Sayangnya, walau hanya berjarak selemparan batu, Rachmad merasa tak diperhatikan oleh keluarganya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu lah yang menjadi motif utama Rachmad mencoba melarikan diri dengan memanjat tembok atau pagar rutan. Selain itu, ternyata Rachmad juga belum lama merayakan ulang tahun ke-26, tepatnya pada 15 Juni 2022.

Wartawan sempat menanyakan beberapa hal kepada napi tersebut saat konferensi pers penangkapan kembali dirinya seusai mencoba kabur dari Rutan Solo, Senin malam. Saat itu Rachmad memakai penutup wajah dan tangannya diborgol.

Dengan suara lirih Rachmad mengungkapkan dirinya merasa kesepian karena sejak terjerat kasus pencurian mobil dan ditahan di Mapolresta Solo, tidak pernah dibesuk keluarga. “Merasa kesepian,” tuturnya.

Baca Juga: Napi Rutan Solo Coba Kabur Lewat Atap, Sanksinya Berat Lur!

Layanan video call gratis yang disediakan Rutan Klas I Solo, menurut Rachmad, hanya beberapa kali dijawab keluarganya. Setelah itu keluarganya tak memperhatikan dia. Senin sore itu sebelum mencoba kabur, dia menghubungi keluarganya.

Tapi panggilan teleponnya tidak tersambung kepada yang dituju. Dari situ timbul niat Rachmad untuk melarikan diri. Apalagi ia merasa kangen dengan anaknya. “Salah satunya karena itu [kangen anak],” katanya.

Diberitakan sebelumnya, napi kasus pencurian, Rachmad Fauzi, mencoba kabur dengan cara memanjat atap Rutan Klas 1 Solo, Senin (4/7/2022) sore. Peristiwa itu membuat geger seisi Rutan dengan lonceng yang terus berbunyi tanda situasi darurat.

Baca Juga: Kronologi Napi Rutan Solo Kabur, Sempat Sembunyi di Toilet Masjid

Informasi yang diperoleh Solopos.com, napi kasus pencurian itu menjalani hukuman di Rutan Solo sejak Maret 2022 dengan hukuman pidana selama dua tahun. Akibat perbuatannya mencoba kabur, Rachmad tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman hingga setahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya