SOLOPOS.COM - Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap dua pemuda atas kepemilikan senjata tajam yang diduga dipakai untuk tawuran pada Rabu (6/4/2022). Satu pelaku asal Bantul masih dalam pencarian polisi-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Solopos.com, KULONPROGO — Dua remaja yang hendak melakukan tawuran ditangkap aparat Satreskrim Polres Kulonprogo. Dari tangan remaja itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam, seperti celurit, pedang, dan gergaji yang akan digunakan untuk tawuran pada Rabu (6/4/2022).

Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan remaja yang ditangkap itu bernama Ragil Wicaksana Putra (RWP), 19, warga Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo dan Jidan Adi Saputra (JAS), 21, warga Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan. Sedangkan satu remaja lainnya bernama Acong, 22, warga Srandakan, Bantul, masih dalam pencarian polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini satu pelaku dengan lainnya saling kenal,” kata Fajarini di Mapolres Kulonprogo, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Ngeri! Remaja di Bantul Hendak Tawuran, Bawa Gir dan Tongkat

Dia mengatakan penemuan sejumlah senjata tajam seperti pedang, gergaji, dan celurit ini berawal saat jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo mendatangi satu warung yang diduga menjadi tempat nongkrong para remaja yang ikut dalam geng di sebuah ruko di Desa Triharjo, Wates, Kulonprogo.

“Polisi mendapati satu orang sedang berada di warung yakni RWP. Satu orang lainnya yang berstatus saksi yakni KT, warga Condongcatur, Depok, Sleman membeberkan bahwa RWP dan kedua pelaku lainnya menyembunyikan sejumlah sajam di samping ruko. Setelah dicek, ternyata benar terdapat sejumlah sajam,” ungkap Fajarini.

Lebih lanjut, RWP kemudian digelandang ke Mapolres Kulonprogo untuk ditanyakan sejumlah pertanyaan. Pelaku akhirnya mengaku jika dirinya tidak hanya menjadi satu-satunya orang yang memiliki senjata tajam tersebut. Terdapat dua pelaku lainnya.

“Polisi akhirnya menangkap satu pelaku lainnya yakni JAS. Namun, satu pelaku lainnya yakni Acong masih dalam pencarian polisi dan masuk dalam daftar DPO atau daftar pencarian orang,” kata dia.

Baca Juga: Sesepuh Geng Legendaris Joxzin Nilai Aksi Klitih Sangat Meresahkan

Untuk senjata tajam yaitu berupa celurit dengan panjang sekitar 60 cm, gergaji dengan panjang 70 cm, dan pedang baja dengan panjang 70 cm.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar pasal 2 ayat satu Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres mengimbau agar orang tua untuk aktif dalam mengawasi kegiatan anaknya. Ketika lebih dari pukul 22.00 WIB, anak belum berada di rumah, orang tua diharapkan untuk mencarinya.

“Peran serta orang tua dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan sangat signifikan,” kata Fajarini.

Salah satu remaja yang ditangkap, RWP, mengaku membuat sendiri senjata tajam yang digunakan saat ada ajakan tawuran dari kelompok geng lain. Sebelum tawuran antar geng, biasanya sudah disepakati mengenai lokasi tawuran.

“Biasanya tawuran di Milir, Pengasih, Kulonprogo. Senjata tajam ini memang buat tawuran jika ada ajakan. Biasanya tawuran itu dengan anggota geng di Wates. Jarang tawuran dengan geng di luar Kulonprogo,” ujar RWP.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Gencarkan Patroli Kejahatan Jalanan, Warung Tempat Nongkrong di Kulonprogo Digerebek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya