SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam saat memberikan keterangan pers di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021) malam. (Antara)

Solopos.com, MAKASSAR — Kedapatan sengaja merekam mahisiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka yang sedang mandi di toilet umum, satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) dipecat tidak hormat.

“Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum security atau satpat ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal,” ujar Rektor UNM, Prof Husain Syam kepada wartawan, di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021) malam.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Pihaknya membantah keras informasi yang beredar bahwa kejadian tersebut di Hotel Lamacca. Menurutnya bukan di situ lokasinya, tapi berada di toilet umum dan bukan di dalam hotel maupun mes UNM. Sebagai tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka.

Baca juga: Kutuk Ulah Guru Ponpes Bandung Perkosa Santriwati, KPAI: Hukum Kebiri

Untuk proses hukum, kata dia, pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat yang berwenang. Kendati saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, namun pihak kampus siap memfasilitasi korban melapor. Dengan menyiapkan pendampingan hukum.

“Kami siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing. Untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Rencana besok akan dilaporkan secara resmi,” katanya pula.

Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini menjelaskan kronologi kejadian. Korban keluar mandi bukan di dalam mes UNM yang disediakan, bahkan lokasinya di luar Hotel Lamacca.

Tempat kejadian, ada kaca dalam gudang samping toilet di situlah tempatnya (merekam). Oknum satpam yang sudah lepas jaga ini ada di situ lalu merekam korban sedang mandi.

Baca juga: Nekat! Pemuda Begal Payudara Wanita di Tengah Pasar Balikpapan

Saat korban melihat di kaca ada ponsel, langsung kaget lalu pakai baju kemudian berteriak minta tolong. Oknum satpam ini pun ketahuan, karena hanya dia yang ada di dalam gudang tersebut, selanjutnya diamankan.

“Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai,” ujar Husain menekankan.

Di tempat terpisah, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad membenarkan saat ini oknum satpam itu ditahan dan untuk penyelidikan. Terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi.

“Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” kata Ipda Ahmad.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya