SOLOPOS.COM - Pipa limbah milik PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang patah karena terjangan air di Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo, Rabu (23/2/2022). (Solopos-Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Masyarakat di Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo, kembali mengeluhkan pencemaran limbah yang dihasilkan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo Rabu (23/2/2022). Keluhan dipicu kembali patahnya pipa pembuangan limbah di aliran sungai yang berakibat mencemari air dan tanah di sekitarnya.

Pantauan Solopos.com, Rabu pagi, bau yang berasal dari pipa pembuangan limbah PT RUM tercium menyengat hidung. Meskipun saat itu aliran limbah tidak mengucur, namun air di sungai masih berwarna kotor.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Terkait kondisi tersebut, salah satu perwakilan masyarakat terdampak, Tomo, mengatakan kondisi patahnya saluran pembuangan limbah diketahui masyarakat sejak Minggu (20/2/2022) pagi. Hingga saat ini, pipa tersebut masih dibiarkan dalam kondisi terpisah di dalam aliran sungai. Tomo mengaku akibat kondisi tersebut, limbah yang dihasilkan oleh PT RUM langsung kontak dengan air sungai dan mencemarinya.

Baca juga: Bau Busuk Limbah PT RUM Sukoharjo Masih Tercium, Warga Mengadu ke KLHK

“Kondisi pipanya patah dan sampai saat ini belum diperbaiki. Meskipun belum diperbaiki tapi pabrik tetap saja mengeluarkan limbahnya. Akibatnya airnya jadi menghitam dan berbau,” jelas dia ketika diwawancarai Solopos.com, Rabu.

Akibat pencemaran tersebut, Tomo mengaku banyak petani yang merasa dirugikan. Pasalnya, air sungai yang digunakan untuk mengairi sawah sekitar menjadi tidak bisa digunakan.

“Kerugiannya berdampak pada tercemarnya tanah dan air. Karena area sekitar sungai itu untuk lahan pertanian, warga jadi rugi karena airnya tidak bisa digunakan untuk bertani,” beber dia.

Baca juga: Limbah PT RUM Cemari Bengawan Solo, Pemkab Sukoharjo Tak Berkutik

Tomo mengaku warga mendesak agar PT RUM tidak melakukan aktivitas produksi terlebih dulu sebelum adanya perbaikan. “Kami otomatis meminta agar semua bisa dikembalikan seperti semula. Jangan sampai merugikan masyarakat seperti saat ini. Kalau belum bisa memperbaiki ya jangan produksi dulu,” imbuh dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Sukoharjo sudah mengambil sampel limbah yang dihasilkan PT RUM untuk dicek kandungannya. Terkait sanksi, Agus mengaku setelah adanya UU Omnibus Law, kewenangan untuk memberikan sanksi berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami sudah memantau dengan mengambil sambil di IPAL di dalam pabrik bukan dari outpool-nya. Sampel kami kirim ke DLH Jateng untuk dicek kandungannya. Hasilnya paling cepat 14 hari. Kewenangan kami saat ini hanya di situ. Rencananya juga akan ada dari kementerian yang turun, untuk mengecek,” ungkap dia.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Gandeng Pihak Ketiga Tangani Pencemaran Bengawan Solo

Menanggapi permasalahan yang tak kunjung selesai dari tahun ke tahun, masyarakat terdampak juga akan melakukan pertemuan yang dilanjutkan dengan doa bersama sebagai bentuk protes terkait permasalahan lingkungan tersebut.

Sementara itu, General Manager (GM) HRD PT RUM, Hario Ngadiyo, belum merespons saat Solopos.com berupaya meminta konfirmasi tentang pipa limbah cair yang patah di Gupit. Solopos.com menghubungi ponselnya dan mengirimkan pesan via Whatsapp namun tak dijawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya