SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa bekerja di kantor. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo kewalahan mengelola administrasi menjelang akhir tahun ini. Hal itu karena mereka ditarget menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa 2022 sebelum 2021 berakhir.

Selain itu, pekerjaan administrasi biasanay menumpuk menjelang akhir tahun. Pemkab Sukoharjo menargetkan penyusunan APB Desa sebagai syarat utama pencairan bantuan dana desa dari pemerintah pusat rampung pada akhir 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini merupakan terobosan pemerintah untuk percepatan serapan anggaran dana desa. Biasanya, pemerintah desa mulai menyusun APB Desa pada awal tahun atau sekitar Maret-April.

Baca Juga: Pembahasan UMK Sukoharjo 2022 Sukoharjo Mandek, Ini Penyebabnya

Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Bambang Minarno, mengatakan banyak pekerjaan administrasi perangkat desa yang menumpuk menjelang akhir tahun. Pekerjaan administrasi itu berupa penyusunan APB Desa Perubahan 2021 dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Hal ini ditambah target penyusunan APB Desa 2022 yang harus selesai pada akhir 2021. Padahal, sumber daya manusia [SDM] setiap desa sangat terbatas. Jumlah perangkat desa antara 10-13 orang. Itu pun yang cakap teknologi informasi bisa dihitung jari,” kata kades yang juga Koordinator Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jawa Tengah itu kepada Solopos.com, Selasa (16/11/2021).

Selain pekerjaan administrasi, pemerintah desa harus menggenjot kegiatan fisik yang bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan provinsi. Pemerintah desa harus mengevaluasi capaian kegiatan fisik agar bisa rampung tepat waktu.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Dinkes Sukoharjo Kumpulkan Data

Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM

Belum lagi, banyaknya undangan kegiatan guna peningkatan kapasitas perangkat desa atau hal lain yang erat hubungannya dengan pemerintah desa di Sukoharjo. Misalnya bimbingan teknis sistem informasi desa (SID) selama beberapa hari mulai Rabu (17/11/2021).

“Perangkat desa yang mengikuti kegiatan tersebut harus yang melek teknologi informasi. Padahal, penyusunan APB Desa menggunakan aplikasi teknologi. Perangkat desa lainnya belum bisa menggunakan aplikasi di komputer. Kami kewalahan lantaran menumpuknya pekerjaan administrasi menjelang akhir tahun,” ujarnya.

Bambang menyebut tak mempermasalahkan APB Desa yang disusun lebih awal demi tata kelola administrasi desa yang lebih sistematis. Hanya, lanjutnya, pemerintah desa diberi wewenang untuk melakukan perubahan anggaran guna menyesuaikan kondisi riil dan program kegiatan.

Baca Juga: Anggaran Rp20 Miliar Sudah Terserap untuk Insentif Nakes di Sukoharjo

Hal ini telah diimplementasikan pemerintah desa di Kabupaten Boyolali. Permasalahannya, pemerintah desa belum memiliki gambaran estimasi anggaran pada tahun depan. Anggaran itu berupa alokasi dana desa (ADD), dana desa, dan bantuan keuangan desa dari Pemprov Jawa Tengah.

“Sebelum menyusun APB Desa paling tidak harus memiliki gambaran umum ADD, dana desa dan bantuan keuangan. Hal ini menentukan program kegiatan yang dilaksanakan pada tahun depan,” ujarnya.

Kepala Desa Bekonang, Joko Tanyono, mengatakan penyusunan APB Desa mengacu pada hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) desa. Kegiatan musrembang desa dihadiri para ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), tokoh masyarakat dan anggota karang taruna. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai pembangunan fisik maupun nonfisik demi percepatan pembangunan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya