SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Banjarsari, Solo, By, 15, harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri motor milik teman sekolahnya sendiri, Nv, 16, Rabu (5/9/2012) pagi lalu. By ditangkap di rumahnya di Banjarsari, Solo, Kamis (13/9/2012) malam.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kejadian itu sempat menjadi perdebatan polisi dan pihak sekolah. Pihak sekolah menginginkan kejahatan yang dilakukan By diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena akhirnya korban melapor peristiwa itu akhirnya ditangani secara hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencurian di sekolah tersebut sudah berulang kali terjadi. Kanitreskrim Polsek Banjarsari AKP Edi Hartono, mewakili Kapolsek Kompol Andhika Bayu Adhitama, ketika dijumpai wartawan di Mapolsek, Jumat (28/9/2012), menguraikan pencurian itu terjadi ketika pelajaran di sekolah berlangsung.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketika itu motor korban Yamaha Jupiter Z berpelat nomor AD 6170 PP diparkir di tempat parkir sekolah tanpa dikunci setang. Saat pelajaran berlangsung atau sekitar pukul 10.00 WIB tiba-tiba saja By izin pulang. Ia beralasan ada keperluan keluarga. Namun, bukannya langsung pulang By justru mencuri motor milik Nv. Ia nekat mencuri dengan menuntun motor hingga ke bengkol motor yang berada tak jauh dari sekolahan.

“Pelaku meminta tolong kepada montir bengkel untuk menghidupkan motor curiannya itu. Motor itu diaku miliknya dan ia bilang kunci motornya hilang,” ulas Edi yang juga mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in.

Pelaku menempelkan stiker di bodi depan motor curiannya untuk mengelabui pemilik motor tersebut. Suatu ketika korban mengetahui keberadaan motor miliknya. Kendati penampilan motor sudah diubah sedimikian rupa menggunakan stiker, tetapi korban tetap mengenali ciri-ciri khusus motornya. Ia dan orangtuanya pun meyakini motor itu adalah milik mereka.

“Benar saja, setelah dicek detail demi detail motor itu memang milik korban. Ia kami tangkap di rumahnya malam hari tanpa perlawanan,” tandas Edi.

Bersama pelaku polisi menyita barang bukti berupa motor milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun, karena di bawah umur penanganan hukum pelaku diperlakukan berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya