SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik yang menunjukkan jumlah partai politik di Indonesia sangat banyak. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengungkap identitas tiga warga Kota Bengawan yang diduga dicatut partai politik atau parpol dalam tahap pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (2/9/2022) siang, mengatakan aduan atau laporan warga yang masuk terkait pencatutan itu tercatat atas nama Andy Nur Husain dan Bambang Kunto Wibisono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Andy Nur Husain saat ini berstatus ASN dengan jabatan Sekretaris Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon. Identitasnya dicabut sebagai anggota Partai Buruh. Sedangkan Bambang Kunto adalah karyawan swasta. Identitas Bambang dicatut sebagai anggota Partai Umat.

“Untuk Andy Nur Husain dan Bambang Kunto ini adalah aduan atau laporan dari masyarakat. Karena memang masyarakat bisa melapor bila namanya dipakai parpol,” tuturnya.

Selain dua aduan dari masyarakat, Budi menjelaskan ada satu temuan nama warga Solo yang dicatut sebagai anggota parpol yakni Partai Prima. Warga itu atas nama Petrus Suwanto yang merupakan anggota staf pendukung Bawaslu Solo.

Baca Juga: KPU Solo Terima 7 Aduan Pencatutan Identitas oleh Parpol Pendaftar Pemilu 2024

Menurut Budi, data laporan masyarakat dan temuan Bawaslu Solo sudah disampaikan kepada KPU Solo sebagai saran dan perbaikan. Dengan demikian, proses atau mekanisme selanjutnya menjadi kewenangan KPU Solo.

Budi menjelaskan dalam tahap pendaftaran, parpol wajib menyerahkan daftar anggotanya kepada KPU RI. Jumlah minimal anggota yang harus diserahkan parpol yaitu 1/1000 dari penduduk daerah itu.

Syarat Pendaftaran

Di Solo, Budi mengatakan jumlah minimal anggota parpol yang harus diserahkan sebagai syarat pendaftaran ke KPU yaitu 579 orang. Dia menyatakan Bawaslu Solo masih membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melapor bila namanya dicatut parpol.

Baca Juga: Identitas Dicatut Parpol, Sejumlah Warga Lapor ke Bawaslu Solo

Menurut Budi, tahap pendaftaran parpol menjadi domain KPU RI dan Bawaslu. Namun Bawaslu Solo diperintahkan untuk mencermati proses itu apabila ternyata ada anggota ganda di parpol, baik internal atau eksternal.

“Kami sudah membentuk Posko Pengaduan di Kantor Bawaslu Solo. Barangkali ada yang tidak terlibat parpol tapi namanya tercantum,” terangnya.

Sementara itu, KPU Solo mengungkapkan total ada tujuh aduan atau tanggapan nama warga yang dicatut parpol sejauh ini. Tujuh aduan itu termasuk tiga aduan yang masuk ke Bawaslu Solo.

Baca Juga: Nama Dicatut Parpol, Puluhan Orang Datangi Bawaslu Jateng

Dari tanggapan/aduan itu, KPU kemudian melakukan klarifikasi dan membuat berita acara lalu mengunggahnya ke aplikasi Help Desk KPU. KPU RI yang akan merekap dan menyampaikannya ke parpol.

DPP parpol selanjutnya harus menghapus atau mencoret nama yang dicatut itu dari daftar keanggotaan yang disetor ke KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya