SOLOPOS.COM - Dato Sri Tahir didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjajal mobil listrik wisata di Jl Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (15/10/2021). (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SOLO — Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata yang juga pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai mobil listrik bergaya antik untuk wisata di Kota Solo tak jauh berbeda dari odong-odong atau kereta kelinci.

Artinya, mobil listrik belum layak beroperasi di jalan raya lantaran belum mengantongi surat uji tipe kendaraan. Ia menyarankan Pemkot Solo menghentikan dulu operasional mobil listrik di jalan umum sebelum mendapatkan kelengkapan surat-suratnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Operasional mobil listrik Solo harus dihentikan sementara dulu, harus! Kalau tidak malah bisa disomasi masyarakat. Aja ngeyel. Sebagai kepala daerah taat lah kepada aturan yang ada. Jangan sampai jadi preseden buruk,”ujarnya saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Berpotensi Langgar Aturan, Dishub Solo Evaluasi Mobil Listrik Wisata

Djoko menyebut mobil listrik untuk wisata di Kota Solo sebenarnya merupakan kendaraan golf yang dimodifikasi. “Itu tidak boleh beroperasi di jalan umum. Kalau tiba-tiba rangkanya patah bagaimana? Itu harus diuji tipe terlebih dulu, tidak bisa asal dioperasikan,” paparnya.

Djoko mencontohkan dengan desain mobil listrik yang terbuka berpotensi terjadi kecelakaan yang mengancam keselamatan nyawa. Seperti bila penumpangnya tiba-tiba mengalami sakit dan terjatuh. Si penumpang bisa terjatuh hingga keluar badan mobil.

“Bisa terjadi. Termasuk bila ada penumpang anak-anak super aktif loncat-loncat dan jatuh. Sebab kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus pelat hitam dan ada STNK. Bila polisi menerbitkan STNK tanpa uji tipe, polisi bisa dituntut,” sambungnya.

Baca Juga: Duh, Mobil Listrik Wisata Solo Berpotensi Langgar Aturan, Ini Alasannya

Dioperasikan di Kawasan Tertutup

Pada prinsipnya, Djoko mengapresiasi semangat pengoperasian mobil listrik sebagai daya tarik wisata di Kota Solo. Tapi semangat yang baik harus diikuti dengan mekanisme atau cara yang baik pula, seperti mengikuti peraturan perundangan yang ada.

Sebab menurutnya peraturan dibuat salah satunya untuk keselamatan atau melindungi masyarakat. Baik keselamatan pengguna mobil listrik, maupun pengguna jalan lainnya. Apalagi Solo belakangan ini dinilai sudah menjadi panutan daerah-daerah lain.

“Solo itu sudah jadi panutan kota-kota lain di Indonesia untuk tata transportasi perkotaan, baik pejalan kaki dan sebagainya. Solo satu satunya kota yang tak ada angkutan umum ilegal. Angkutan pribadi sudah tak ada, di kota lain masih ada,” urainya.

Baca Juga: Tarif Rp20.000, Mobil Listrik ala Taksi Kuno Solo Hanya Jalan di 3 Rute

Djoko menyarankan untuk sementara waktu mobil listrik Solo dioperasikan di kawasan tertutup seperti di dalam objek wisata dalam kota, tidak di jalan raya. Berdasarkan catatan Solopos.com, mobil listrik untuk wisata bantuan dari Tahir Foundation itu baru sekali beroperasi yakni pada Sabtu (1/1/2022) dengan tiga rute yang dimulai dari Kantor Dinas Perhubungan Kota Solo.

Pengoperasian itu pun harus terhenti karena hujan deras melanda sekitar pukul 14.00 WIB. Dishub membatalkan perjalanan dan memanggil kembali mobil yang sudah jalan karena kondisi mobil yang terbuka di bagian sisinya itu bisa membuat penumpang kebasahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya