SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN--Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) memperingatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak menyalahgunakan izin untuk kegiatan perniagaan.

Peringatan itu diberikan menyusul adanya salah satu LSM yang menyalahgunakan izin yang diberikan Bakesbangpollinmas untuk kegiatan perniagaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Bakesbangpollinmas Klaten, Sri Winoto saat ditemui wartawan di kompleks Setda Pemkab Klaten, Senin (30/1/2012), mengatakan belum lama ini pihaknya mendapati laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan izin salah satu LSM di Klaten.

“LSM yang bersangkutan memang sudah memiliki izin untuk melakukan penyuluhan tentang empat pilar wawasan kebangsaan di masyarakat. Karena kegiatannya cukup baik, kami memberikan izin. Tetapi, izin itu ternyata disalahgunakan untuk kegiatan berjualan sejumlah atribut seperti kalender, kaos, souvenir, dan lain-lain dengan harga yang relatif tinggi. Parahnya, mereka mencatut nama Bakesbangpollinmas sebagai lembaga yang memberi izin untuk berjualan,” terang Sri Winoto.

Sri Winoto mengatakan, kasus penyalahgunaan izin untuk kegiatan perniagaan tersebut baru kali pertama terjadi. Dia mengimbau kalangan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Kepala Sekolah (Kepsek) bisa mewaspadai kedatangan LSM di kantornya. Pihaknya meminta LSM tersebut tidak dilayani jika tidak mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) dari Bakesbangpollinmas. Terlebih apabila LSM tersebut menyalahgunakan izin yang diberikan Bakesbangpollinmas untuk kegiatan perniagaan.

“Sekarang baru ada sekitar 60 LSM yang sudah mengantongi SKT. Selama tidak ada SKT lebih baik tidak usah dilayani. Apalagi LSM yang bersangkutan menyalahgunakan izin untuk mempromosikan dagangan tertentu,” ujar Sri Winoto.

(JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya