SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA--Di bawah bayang-bayang skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan, pengadilan dihebohkan lagi dengan pemalsuan putusan pengadilan. Kali ini korting vonis palsu lebih dahsyat, 10 tahun dari vonis asli!

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Namun Mahkamah Agung (MA) langsung menyelidiki dan menegaskan, kasus tersebut murni pemalsuan.

“Modus terakhir yang terbilang nekat adalah pemalsuan petikan putusan kasasi MA,” kata panitera MA, Soeroso Ono, dalam siaran pers yang dilansir website MA, Senin (26/11/2012).

Modus ini terungkap dari laporan Lapas Cirebon. Kalapas Cirebon menelepon Panitera Muda Pidana Khusus (Panmud Pidsus) MA bahwa Lapas Cirebon telah menerima petikan putusan kasasi MA yang menganulir putusan banding dari 12 tahun menjadi 2 tahun. Kalapas Cirebon curiga dengan pengurangan masa hukuman yang sangat drastis ini.

“Kalapas Cirebon curiga, masa MA mengubah hukuman dari 12 tahun menjadi 2 tahun. Ini tidak biasa. Oleh karenanya, ia telepon saya,” lanjut Panmud Pidsus, Sunaryo.

Setelah diteliti petikan tersebut, ternyata perkara yang disampaikan petikannya tersebut tidak terdaftar di MA. “Perkara tersebut tidak diajukan kasasi,” tegas Sunaryo.

Terkait dengan adanya penipuan bermodus membantu penyelesaian perkara di MA, Panitera MA mengimbau agar masyarakat tidak merespons jika ada telepon, surat, atau orang yang datang langsung yang menawarkan atau menjanjikan untuk membantu mengurus perkara di MA. “Dipastikan itu penipu,” lanjut Soeroso.

Lantas siapakah yang memalsu putusan tersebut? Tidak dijelaskan dalam siaran pers tersebut siapa yang memalsukan putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya