SOLOPOS.COM - Tersangka pencuri burung pleci, Agus Tri Kristianto (kanan), 21, warga Kusumodilagan, Pasarkliwon, saat digelandang petugas di Mapolsek Serengan Solo, Jumat (29/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Tersangka pencuri burung pleci, Agus Tri Kristianto (kanan), 21, warga Kusumodilagan, Pasarkliwon, saat digelandang petugas di Mapolsek Serengan Solo, Jumat (29/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga sepertinya layak disematkan bagi Agus Tri Kristianto alias Tri, 21. Warga Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon ini bernasib sial atas perilakunya sendiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tri harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mencuri dua ekor burung pleci di Kampung Jogoprajan RT 007/RW 004, Danukusuman, Serengan, Selasa (19/6) dini hari lalu. Apesnya lagi, burung hasil curian malah dicuri orang saat Tri tertidur pulas di kawasan Gemblekan, Serengan.

“Saya mencuri malam hari, karena capai pagi harinya saya berhenti di sekitar Gemblekan dan tertidur pulas. Dua ekor burung di dalam sarang saya taruh di bawah pohon. Saat bangun, burung itu tidak ada. Mungkin dicuri orang,” ujar Tri sembari tersenyum saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serengan, Jumat (29/6/2012).

Tri yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan rupanya sudah memetakan lokasi rumah korban yakni Ari Darmanto, 34 dan Samijo, 57. Rumah dua orang itu saling berdekatan. “Ya, saya biasa masuk perkampungan itu dan tahu kalau ada warga yang memiliki burung pleci,” kata Tri kepada Solopos.com.

Dalam pengakuannya, Tri memang spesialis pencuri burung pleci. Dia bahkan seringkali melakukan perbuatan serupa di Wonogiri beberapa bulan lalu. Semua burung pleci hasil curian dijual kepada pedagang atau pembeli di kawasan Pasar Depok, Solo.

“Rata-rata burung itu saya jual seharga Rp40.000/ekor. Kalau pencurian ini, saya belum merasakan hasil penjualan burung, ee saya malah masuk penjara,” tutur Tri penuh sesal.

Apesnya Tri tidak berhenti disitu. Dia harus merasakan bogeman mentah dari massa saat dibekuk tak jauh dari rumahnya pada Minggu (24/6) malam. Kala itu, jejak Tri terendus korban. Sebab, Tri diketahui warga kerap kali mondar-mandir di Kampung Jogoprajan.

Kasi Humas Polsek Serengan, Aiptu Agus Sriyono didampingi Kanit Reskrim, AKP Widodo, mengatakan pelaku dapat tertangkap petugas setelah dimassa warga setempat. “Barang bukti yang kami amankan berupa sangkar burung dan sepasang sandal. Karena burung curian justru dicuri orang lain,” kata Agus yang juga mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Kaharuddin.

Berdasarkan penyelidikan petugas, kata Agus, pelaku diketahui melancarkan pencurian di luar wilayah Serengan. “Pelaku memang spesialis pencuri burung pleci. Dia jerat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkas Agus mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya