SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

ilustrasi

Berstatus bujang di usia 45 tahun membuat KS  merasa kesepian. Tanpa pendamping hidup membuat pekerja di tempat usaha jahit asal Kriwen, Sukoharjo itu tak mampu membendung nafsu. Puncaknya, ketika nasu bergelora KS melampiaskan dengan cara melanggar hukum.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ironisnya, yang menjadi korban kebejatan lelaki yang sehari-hari bertempat tinggal di sebuah kos di Kemlayan, Serengan, Solo itu adalah seorang bocah perempuan berusia lima tahun. Adalah AS bocah lugu korban nafsu KS itu. AS dicabuli tersangka sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan. AS merupakan tetangga kos tersangka.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, melalui Kasatreskrim Polresta, Kompol Edi S Sitepu, ketika ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (14/9/2012), membeberkan pencabulan KS terhadap AS kali terakhir dilakukan di kamar kos KS, Sabtu (8/9) siang.

Ketika birahi sedang menguasai KS mengajak korban menonton televisi di kamar kosnya. Agar korban mau menuruti, KS memberi korban uang Rp1.000. Dengan polosnya korban pun menuruti. Tak berselang lama KS pun beraksi. Terlebih dahulu Kasidi memangku korban sambil menghadap televisi.

“Ketika pencabulan itu berlangsung, korban teriak. Mungkin karena kesakitan. Pada saat yang sama salah satu keluarga korban, KW, 60, mendengar teriakan korban dan langsung membuka pintu kamar tersangka. Ia pun melihat perbuatan memalukan itu,” urai Edi.

Keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi pun bertindak cepat. Beberapa jam setelah pelaporan polisi langsung menangkap tersangka di kosnya. Benar saja, di hadapan polisi, lanjut Edi, tersangka mengaku melakukan hal itu lantaran tak kuasa menahan nafsunya.

Pasalnya, hingga berusia hampir setengah abad ini tersangka belum menikah. Polisi menduga tersangka mempunyai kelainan seksual. Hingga saat ini perkara itu masih didalami. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya