SOLOPOS.COM - ilustrasi pabrik printing kain (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Beberapa pabrik printing kain di pinggir Kali Samin wilayah Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, terindikasi melanggar izin. Tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), izin usaha mereka bukan untuk produksi printing kain melainkan pergudangan.

Tim gabungan menemukan fakta itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik printing kain di wilayah Mojolaban. Kegiatan sidak dilakukan dua kali pada pekan lalu dan Rabu (29/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo.

Baca Juga: Waduh! Banyak Perusahaan Sukoharjo Belum Sadar Proteksi Kebakaran

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka mendatangi lokasi pabrik setelah menerima aduan dari masyarakat ihwal menjamurnya pabrik di wilayah Mojolaban. Tim gabungan mengecek dokumen izin masing-masing pabrik printing kain di Mojolaban, Sukoharjo, itu.

“Pekan lalu, tim gabungan mendatangi tujuh pabrik printing kain di Mojolaban. Ini respons pemerintah atas aduan dari masyarakat,” kata Kabid Pengaduan Data dan Teknologi Informasi DPMPTSP Sukoharjo, Rini Indriati, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (30/9/2021).

Selama ini, para pelaku usaha maupun perseorangan wajib mengurus izin usaha lewat sistem OSS. Saat mengecek data dokumen izin pabrik itu di sistem OSS tercatat hanya izin usaha pergudangan. Faktanya, ada aktivitas produksi di dalam pabrik setiap hari.

Baca Juga: 7 Hajatan Dibubarkan Satpol PP Sukoharjo, Apa Saja Pelanggarannya?

Pencemaran Lingkungan

Rini menyebut wewenang DPMPTSP Sukoharjo hanya sebatas perizinan pabrik printing. Sedangkan permasalahan lain seperti dugaan pencemaran air sumur atau tak sesuai tata ruang wilayah merupakan wewenang instansi terkait.

“Misalnya terkait pencemaran air yang menangani DLH Sukoharjo. Instansi terkait mengambil sampel air sumur maupun sungai untuk menentukan baku mutu air. Sedangkan zonasi tata ruang wilayah ditangani DPUPR Sukoharjo,” ujarnya.

Apabila melanggar aturan, instansi terkait bakal memberikan tiga kali surat peringatan (SP) kepada pemilik atau pengelola pabrik printing di Sukoharjo itu terkait izin. Jika tak digubris, Satpol PP Sukoharjo sebagai penegak peraturan daerah (perda) akan turun tangan.

Baca Juga: Siap-Siap! 7 Kecamatan di Sukoharjo Ini Rawan Banjir saat Penghujan

Dalam waktu dekat, Rini bakal berkoordinasi dengan OPD lainnya untuk membahas permasalahan tersebut. “Masing-masing instansi berperan sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi). Saya hanya memberikan informasi normatif yang erat hubungannya dengan perizinan,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan masih menunggu hasil kajian dari masing-masing instansi terkait. Misalnya, pencemaran lingkungan atau tata ruang wilayah.

Hasil kajian tersebut menjadi pijakan untuk menegakkan regulasi. “Kami tak ingin gegabah sebelum ada hasil kajian dari setiap instansi terkait. Aturan harus ditegakkan namun harus ada bukti pendukungnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya