SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Kota Solo, Iswan Fitradias, mengaku banyak penghuni rumah susun sederhana sewa atau rusunawa yang melanggar aturan.

Salah satunya melebihi jangka waktu penghunian yang telah ditentukan. Dalam Peraturan Wali Kota Solo Nomor 15 Tahun 2016 Bab VI tentang Penghunian, pada Pasal 6 dijelaskan jangka waktu penghunian telah diatur dalam tiga butir ayat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertama, penghuni rusunawa dinyatakan sah sejak terbit Surat Izin Penempatan (SIP). Kedua, jangka waktu SIP adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa.

Ketiga, perpanjangan SIP dilakukan paling banyak lima kali. Artinya, satu penghuni bisa menghuni rusunawa di Solo hingga maksimal enam tahun saja. Iswan mengatakan Perwali tersebut menjadi aturan penghunian bagi seluruh rusunawa di Kota Bengawan.

“Kalau batas maksimal itu sumbernya dari perwali itu juga. Kalimatnya kan SIP hanya berlaku untuk satu tahun dan paling banyak diperpanjang lima kali,” jelas Iswan saat ditemui Solopos.com, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: 558 Orang Antre Rusunawa Solo, Yang Sudah Dapat Malah Ogah Menempati

Dalam catatan UPT Rumah Sewa DPKPP Solo, imbuh Iswan, ada penghuni Rusunawa Begalon I, Tipes, yang tinggal di rusunawa itu sejak 2004 atau sudah hampir 18 tahun. Ada juga penghuni yang tinggal sejak 2006 di Rusunawa Begalon II.

Sedangkan di Rusunawa Semanggi ada yang menghuni sejak 2009. Namun, untuk jumlah pastinya berapa penghuni rusunawa di Solo yang melanggar ketentuan waktu penghunian, Iswan belum bisa membeberkannya.

Sirkulasi Penghuni

Meski sudah ada aturan jangka waktu penghunian dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2016, Iswan mengatakan sirkulasi pergantian penghuni belum bisa berjalan dengan baik. Hal itu karena tidak ada regulasi yang mengatur antisipasi dan rencana penghuni setelah selesai masa huninya.

Baca Juga: Gimana Nih, Nunggak Sewa Rusunawa Solo Sampai Belasan Tahun

Padahal dalam Perwali tersebut telah dijelaskan mengenai sanksi bagi penghuni apabila melanggar ketentuan waktu penghunian. Sanksi tersebut yakni SIP-nya dibatalkan secara sepihak oleh Kepala UPTD.

“Memang sebetulnya untuk proses pergantian memang belum bisa jalan. Kecuali satu, memang pasal tegas untuk mempersiapkan penghuni paska enam tahun. Karena tidak ada keharusan untuk kemudian dilakukan rotasi,” katanya.

DPKPP berencana mengusulkan revisi Perwali Nomor 15 Tahun 2016. Iswan mengatakan dalam revisi ke depan tetap akan menyesuaikan perkembangan zaman.

Baca Juga: Pembebasan Biaya Sewa Rusunawa Solo Berakhir, Penghuni Siap-Siap Harus Bayar Lagi!

“Semoga dikabulkan tahun depan. Kami akan revisi mengenai perwali tersebut. Di mana asas kekinian kan kita harus belajar ketika kota lain mampu menjawab permasalahan mengenai rotasi. Enggak ada salahnya kita mencontoh,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya