SOLOPOS.COM - TERSANGKA PENCURIAN--DK, 16 warga Mojosongo, Solo tersangka pencurian menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebres, Solo, Rabu (18/1/2012). Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian uang di rumah temannya senilai Rp9.000.000, dengan barang bukti 1 HP Blackberry, jam tangan, dompet dan uang sisa hasil curian. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

TERSANGKA PENCURIAN--DK, 16 warga Mojosongo, Solo tersangka pencurian menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebres, Solo, Rabu (18/1/2012). Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian uang di rumah temannya senilai Rp9.000.000, dengan barang bukti 1 HP Blackberry, jam tangan, dompet dan uang sisa hasil curian. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO–Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tapi juga karena ada kesempatan. Ungkapan itu tampaknya pas untuk menggambarkan perilaku DK, 16, warga Mojosongo, Jebres, Solo. Di usia yang masih belia, anak baru gede (ABG) ini harus berurusan dengan polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semua bermula saat DK Senin (16/1/2012) sore, bermain ke rumah salah seorang temannya, Roqim, warga Tegal Mulyo RT 003/RW 004, Mojosongo, Jebres, Solo. “Waktu itu, Roqim juga kedatangan tamu lain. Karena ada keperluan, mereka keluar dan akhirnya saya ditinggal di rumah sendirian,” papar DK kepada Solopos.com saat menjalani pemeriksaan, di Mapolsek Jebres, Rabu (18/1/2012).

Melihat kondisi rumah sepi, timbul niat jahat DK untuk mengambil uang di dalam kamar. Dengan mudahnya, DK masuk ke salah satu kamar yang tidak terkunci lalu mengambil uang di dalam tas kecil berwarna hitam berisi uang tunai Rp9 juta.

Mengetahui uang sebanyak itu, DK kegirangan. Dia lalu pergi menuju ke kawasan Cengklik, Banjarsari untuk membeli handhphone (HP). Di sebuah gerai HP, DK langsung membeli HP Blackberry second seharga Rp1,2 juta. Tak puas hanya membeli HP, dia lalu membeli dompet dan jam tangan dengan total harga Rp50.000.  “Saya lalu bermain berjam-jam di warnet hingga akhirnya saya tertidur,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita, melalui Kanit Reskrim, AKP Suharjo, mengatakan penangkapan pelaku bermula ketika korban pulang dari rumah pada Senin malam. Korban curiga karena mendapati almari di dalam kamar sudah terbuka. “Kecurigaan itu menguat pada DK. Karena korban mengetahui tempat bermain DK, akhirnya korban menuju warnet,” terang Suharjo yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo.

Saat berada di warnet, DK diketahui masih tertidur pulas. Namun untuk mengetahui kepastian siapa yang mengambil tas itu, korban membangunkan DK dan menggeladah saku celananya. Dari saku celana, ditemukan uang tunai sebesar Rp6,1 juta.

“Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (17/1) pagi. Dan korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. HP, jam tangan dan dompet dibeli dari hasil uang curian, sedangkan sisa uangnya kami sita,” kata Suharjo.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat sesuai Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya