SOLOPOS.COM - Sejumlah remaja ditangkap Tim Sparta Polresta Solo saat pesta miras, di Ketelan, Banjarsari, Solo, Kamis (3/3/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Satsamapta Polresta Solo kembali menangkap sekelompok remaja yang tengah pesta minuman keras atau miras. Tujuh orang di wilayah Ketelan, Banjarsari, Solo yang ditangkap pada Kamis (3/3/2022).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Samapta, AKP Dani Permana Putra, membenarkan adanya penindakan terhadap tujuh orang remaja di Ketelan pada Kamis sekira pukul 00.30 WIB.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menangkap tujuh orang tersebut yang sedang asyik pesta miras. Terungkap dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (3/3/2022), tujuh remaja tersebut masng-masing berinisial AES, 16, AFP, 16, MNH, 16, AWP, 17, BAW, 15, VAD, 19, dan APH, 17.

Baca Juga: Habis Tangkap Mobil Oleng Bawa Miras, Polresta Solo Perketat Pengawasan

Ia menjelaskan kronologi penangkapan sekelompok remaja yang pesta miras itu diawali saat Tim Sparta Polresta Solo melaksanakan patroli lingkar wilayah. Di tengah perjalanan, tim mendapatkan aduan dari masyarakat melalui Call Center, bahwa di wilayah Ketelan, Banjarsari Solo ada sekelompok remaja yang sedang pesta miras.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan memang benar di lokasi tersebut ditemukan tujuh remaja yang sedang pesta miras beserta barang buktinya dua botol 1,5 liter minuman keras jenis ciu,” jelasnya.

Ketujuh remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Polresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi juga menyita barang bukti miras yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Baca Juga: 7 Pemuda Diciduk Tim Sparta Solo Saat Asyik Pesta Miras Anggur Merah

Pembinaan

“Selanjutnya kami lakukan pembinaan [Restorative Justice] dengan memanggil orang tuanya. Kemudian para pelaku kami serahkan kepada para orang tuanya untuk dididik dan diberikan pembinaan dikarenakan para pelaku masih dibawah umur,” jelasnya.

Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.

Hal itu dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat. Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Solo kepada Pemerintah Kota Solo guna mewujudkan Kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk dan sehat.

Baca Juga: Pesta Miras di Pos Ronda Banjarsari Solo, 7 Pemuda Diciduk Polisi

“Kami harapkan kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melaporkan atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo di 0811-2957-110,” katanya.

Ade memastikan tiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya