BOYOLALI–Jajaran Polres Boyolali berhasil menangkap belasan pelaku perjudian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Susu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Informasi yang dihimpun Mereka diciduk petugas lantaran berjudi capjiki. Zainal bertindak sebagai penjual kupon capjiki, dibantu Eko yang berperan sebagai pencatat nomor yang dibeli. Sementara BK, merupakan salah satu pembeli kupon capjiki yang mereka jual. Dari tertangkapnya tiga tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp608.000, dua buku catatan rekapan, dua unit telepon genggam, tas kecil, serta pulpen dan spidol. Penjualan kupon capjiki tersebut dilakukan tersangka dengan sistem pesanan melalui pesan singkat atau sms. Selain tiga tersangka tersebut, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat kasus perjudian dari sejumlah lokasi yang berbeda. Tersangka Alex Sugiyanto alias Alex bin Midi, 38, ditangkap di wilayah Desa Ngebong, Kecamatan Boyolali Kota, karena terlibat perjudian dengan sistem dadu. Sementara tersangka lainnya, Sumartoyo, 30, Jukriyanto, 31, Agus alias Jabrik, 28, dan Sutrisno, 34, keempatnya warga Desa Kadipaten Kecamatan Andong dengan kasus judi capjiki. Tersangka capjiki lainnya yaitu Suryadi, 42, warga Desa Jipangan Kecamatan Banyudono, Sri Waluyo, 25, warga Desa Kiringan Kecamatan Boyolali Kota, Rejeb Toyorejo, 47 dan Sri Widodo, 28, warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Gunarto, 30, warga Desa Sindon dan Mulyanto, 40, warga Desa Dibal Kecamatan Ngemplak, serta Sutrisno, 48, warga Desa Bangsalan Kecamatan Teras. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto mengemukakan penangkapan ini merupakan serangkaian razia yang dilaksanakan aparat selama sebulan terakhir.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi maraknya perjudian di wilayah Boyolali ini,” tegas Kapolres ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa.