SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedianya dirampungkan tahun ini, akan dilimpahkan tahun depan

Harianjogja.com, JOGJA–Empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedianya dirampungkan tahun ini, akan dilimpahkan pada Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun 2018. Belum adanya rekomendasi teknis, waktu yang semakin mepet dan masih butuhnya diskusi lanjutan menjadi alasan pelimpahan.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Keempat kerangka regulasi tersebut diantaranya adalah : Raperda Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri DIY, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda Revisi Kelembagaan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Kesemuanya merupakan usulan dari eksekutif.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengakui, dalam proses pembentukan Raperda RTRW memang mengalami kendala. Pasalnya, rekomendasi teknis dari kementerian terkait hingga saat ini belum juga turun. Padahal hal tersebut dibutuhkan sebelum akhirnyya digodok di DPRD.

Kalaupun rekomendasinya keluar sekarang, Gatot mengatakan raperda tidak akan rampung pada tahun ini. Sebab, pembuatan perda biasanya butuh waktu satu setengah hingga dua bulan, “Kami realistis lah. Empat ditunda dan dialihkan tahun depan,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Senin (20/11/2017).

Dilimpahkannya Raperda RTRW, otomatis membuat pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri DIY serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman ikut tertunda. Karena kedua regulasi yang disebutkan terakhir adalah turunan dari Raperda RTRW.

Sedangkan, untuk pengalihan Raperda Revisi Kelembagaan Pemda DIY, Gatot menyebut alasannya adalah karena regulasi tersebut masih perlu pembicaraan lebih lanjut, salah satunya tentang dana desa.

“Kelembagaan perlu pembicaraan lebih detail tentang dana desa. Dipandang lebih bagus mundur tapi kualitas bagus, dibanding ngoyak perda,” katanya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan untuk Raperda RTRW memang dulunya belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Namun saat ini dokumen yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut sudah turun. KLHS itu, selanjutnya akan digunakan sebagai bahan membuat persetujuan substansi (Persub).

Dan persub inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mengeluarkan izin review RTRW.

“Persub kami agendakan selesai pada November. Sehingga Desember rekomendasi izin sudah keluar. Penjadwalan raperda review RTRW awal triwulan pertama 2018. Hal ini sesuai arahan Gubernur. Saya mendapat tugas melakukan percepatan RTRW dan turunannya, seperti kawasan strategis keistimewaan,” ucap Krido.

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY tersebut melanjutkan, pelimpahan raperda tidak akan merugikan Pemda DIY, karena review selalu menyesuaikan dengan keadaan. Justru ia mengatakan, pengunduran itu adalah momentum yang tepat untuk mensinergikan pembangunan wilayah yang sesuai dengan visi dan misi Gubernur.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Pemda DIY tengah melakukan koordinasi dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Yang notabene sama-sama sedang mereview RTRW. Tujuannya adalah untuk menyepakati batas wilayah. Agar kedepan tidak ada lagi perbedaan antara peta yang digunakan oleh Jawa Tengah dengan DIY atau DIY dengan Jawa Timur.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, pengalihan empat raperda tersebut bukan disebabkan karena anggota dewan tidak mampu untuk membahas, tapi kadang disebabkan karena kurang siapnya pengusul.

“Faktor pertama adalah kesiapan material dan yang kedua sebab waktu yang tidak memungkinkan sehingga empat harus digeser ke tahun 2018,” ujarnya.

Seperti diketahui, Propemperda DIY tahun 2017 tidak sesuai target karena dari 16 raperda dan raperdais, empat diantaranya sudah dialihkan ke tahun berikutnya. Sementara Raperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan tidak akan dilanjutkan. Jadi besar kemungkinan, tahun ini DPRD DIY akan menyelesaikan 11 Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya