SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Proyek revitalisasi Pasar Purwantoro, Wonogiri, senilai Rp48,6 miliar gagal diselesaikan hingga waktu yang ditentukan dalam kontrak, yakni 20 Desember 2018.

Namun, kontraktor masih diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan hingga Kamis (27/12/2018) mendatang dengan konsekuensi rekanan harus membayar denda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com di lokasi proyek, Senin (24/12/2018), bangunan induk dua lantai sudah terbangun dan sudah dicat. Ada salah satu kios yang belum berkeramik.

Pagar yang mengelilingi pasar sudah berdiri dan sudah dicat. Sebagian besar area halaman pasar sudah berpaving. Tiang lampu di halaman juga sudah terpasang.

Sejumlah pekerja masih mengerjakan proyek di area luar yang belum selesai, seperti memasang paving dan mengeruk timbunan tanah menggunakan ekskavator. Sarana penghubung jalan raya dengan pasar belum dibangun.

Pekerjaan di area dalam lebih banyak lagi. Puluhan pekerja beraktivitas di situ, seperti memasang kabel listrik di dinding, membangun los di lantai II, mengaci dinding area tangga sisi tengah, dan sebagainya.

Selain kelistrikan, taman bagian tengah di lantai I juga belum selesai dikerjakan. Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, kepada Solopos.com, Selasa (25/12/2018), mengatakan hingga 20 Desember progres proyek tercatat 95 persen atau kurang 5 persen.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri itu menyebut kekurangan 5 persen cukup besar. Jika dikonversikan dalam uang, nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Pada rapat terakhir kontraktor meminta kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan. Setelah berkoordinasi, PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] mengabulkan permohonan kontraktor, tetapi kontraktor harus membayar denda. Kontraktor pun menyanggupi. Setelah itu kontraktor melanjutkan pekerjaan,” kata Amir mewakili Kepala Kejari (Kajari), Dodi Budi Kelana.

Dia menjelaskan denda yang harus dibayarkan kontraktor, PT Satriamas Karyatama dan PT Galatama, yakni 1/1.000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai/hari. Denda itu diakumulasi sesuai lama pekerjaan dalam rentang waktu 21-27 Desember (tujuh hari kesempatan bagi kontraktor menyelesaikan pekerjaan).

Menurut dia, langkah PPK sudah tepat. Hal itu lebih baik daripada memutus kontrak. Penyelesaian proyek lebih penting agar pasar bisa dimanfaatkan pada tahun depan. Apabila putus kontrak, Pemkab harus melelang pekerjaan lagi tahun depan untuk melanjutkan proyek. Kondisi itu membuat pasar tak bisa segera dimanfaatkan.

“Dari hitung-hitungan yang sudah dilakukan, pekerjaan bisa rampung sebelum tutup tahun anggaran. Kalau nanti masih ada pekerjaan pembersihan, itu wajar, yang penting bukan pekerjaan pokok,” ucap Amir.

PPK proyek bersangkutan, Agus Suprihanto, meyakini pada 27 Desember proyek sudah selesai. Progres mendekati batas akhir positif. Pada Jumat (21/12/2018) progres tercatat lebih dari 96 persen.

Kontraktor mengerahkan ratusan pekerja agar pekerjaan bisa digarap 24 jam penuh. Sistem kerja dibuat sif.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah kontraktor belum dapat dimintai konfirmasi. Saat Solopos.com mencari di lokasi, pejabat berwenang tidak berada di tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya