SOLOPOS.COM - Syarief Hasan (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR yang sedianya dilangsungkan pada Kamis (8/10/2020), namun secara tiba-tiba dipercepat menjadi Senin (5/10/200) dan mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan mempertanyakan langkah pimpinan DPR mempercepat rapat paripurna yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Syarief dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020), mempertanyakan langkah pimpinan DPR itu karena masih banyak RUU yang masih menuai pro kontra dan perlu mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Penyisiran Temukan 40an ODCB, 1 Yoni Tepat di Jalur Tol Solo-Jogja Wilayah Klaten

Syarief menegaskan langkah mempercepat rapat paripurna dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif yang berkantor di Senayan tersebut.

Apalagi, kata dia, langkah itu muncul setelah marak pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.

"Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja. Langkah ini akan semakin menurunkan, bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," imbuhnya.

Sudah Disahkan, Ini Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyatakan pelaksanaan rapat paripurna tidak seharusnya dipercepat.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR RI dengan alasan yang tidak dapat diterima dan terkesan mengada-ada," tegas pemilik nama lengkap Syariefuddin Hasan itu.

Tidak Berpihak kepada Masyarakat Kecil

Syarief juga menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja karena sangat merugikan masyarakat dan tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil.

"Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal, semakin kecilnya UMR, dan tidak adanya jaminan uang pesangon menjadi alasan kami menolak dengan tegas RUU ini," ungkapnya.

UU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Sukoharjo Khawatir akan Terjadi PHK Massal

Selain itu, kata dia, RUU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah pandemi Covid-19.

"RUU ini hanya akan menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) akan semakin besar, PHK akan semakin dipermudah, serta hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun," tegas Syarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya