SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencermati rencana pencabutan moratorium izin pinjaman online (pinjol).

“Mencabut moratorium izin pinjaman online perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/6/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, karena pinjol ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat. Telah banyak kasus yang terjadi bahwa pinjol ilegal tidak ubahnya seperti rentenir digital.

“Inilah yang perlu disikapi dengan waspada, jangan sampai pencabutan moratorium ini justru menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal,” katanya menegaskan.

Dia berharap OJK harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, tentu berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum, agar pinjol ilegal tidak kembali menjamur.

Kata dia, meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting.

“Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” ujarnya.

Dia mengungkapkan sudah banyak korban harta bahkan jiwa akibat terjerat pinjol ilegal. Hal itu tentu perlu mitigasi dan integrasi penindakan atas perilaku pinjol ilegal yang meresahkan. Tingginya bunga, kerumitan layanan pengaduan, serta penggunaan kekerasan psikis dalam penyebaran data peminjam adalah hal-hal yang perlu diatensi oleh pemangku kebijakan.

“Kebutuhan masyarakat atas dana mendesak harus sejalan dengan perlindungan hukum dan harkatnya,” harapnya.

Profesor di bidang Manajemen Koperasi dan UMKM ini menilai, pemerintah perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan dana darurat.

Kata dia, jika pilihan kredit itu untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif, maka sebaiknya perlu menahan diri dan memilah prioritas. Seharusnya pinjaman diarahkan untuk kebutuhan produktif, seperti investasi dan modal usaha.

“Ini sekaligus menjadi otokritik, mengapa pembiayaan ultramikro yang bisa diakses pada lembaga perbankan dan Badan Layanan Umum, kalah tenar dibandingkan pinjol,” katanya.

Dia berharap pendanaan UMKM harus didukung dan dipermudah, tentu dengan mengedepankan legalitas yang sederhana. Semoga dengan demikian rakyat akan lebih banyak mengakses pada pendanaan ultra mikro yang sejatinya sudah tersedia.

OJK Ingin Rakyat Terlayani-Terlindungi

Sebelumnya, OJK ingin memastikan dahulu bahwa rakyat sebagai konsumen dapat terlayani dan terlindungi oleh perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama (Fintech Peer to Peer Lending) atau pinjol sebelum mencabut moratorim izin baru sektor tersebut.

“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat terlindungi, kemudian pada saat bersamaan juga mau memastikan layanan masyarakat tersedia luas. Nah ini mencari keseimbangan antara dua dan diatur oleh OJK dengan peraturan yang ada,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Suahasil mengatakan OJK masih melakukan penilaian terkait dicabut atau tidak dicabutnya moratorium izin baru perusahaan pinjol atau pinjaman online.

“Berlanjut terus asessement-nya,” ujar dia.

Selain itu, Suahasil menjelaskan OJK akan memiliki dua anggota dewan komisioner atau kepala eksekutif baru di di bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Nantinya, pinjol akan diatur dan diawasi lebih khusus oleh anggota dewan komisioner dan kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto OJK.

Saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner OJK telah menyerahkan enam calon anggota dewan komisioner dan kepala eksekutif di dua bidang tersebut, yang akan dipilih Presiden menjadi empat calon, kemudian akan diuji secara kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pencabutan moratorium izin baru pinjol masih dalam proses.

“Nanti pada saatnya akan disampaikan, kalau sudah sampai pada keputusan itu. Saat ini masih sedang diproses,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya