SOLOPOS.COM - Subakir (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Subakir (Dok/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI--Mantan Wakil Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004, Subakir, resmi menyandang status narapidana (Napi) lantaran tersandung kasus korupsi dana purnabakti anggota dewan 2004.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menguatkan, vonis sebelumnya, dengan putusan banding yang menyatakan Subarkir turut serta dalam tindak pidana korupsi dana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Hendrik Selalau, menyampaikan pihaknya telah mengeksekusi Subakir. Eksekusi dilakukan mengingat pihak Subakir menyatakan menerima putusan banding dengan nomor 41/PID.SUS/2012/PT.TPK.SMG itu.

“Yang bersangkutan menerima putusan maka kemarin kami telah eksekusi ke LP [lembaga pemasyarakatan] Kedungpane, Semarang,” kata Hendrik saat ditemui Solopos.com, Selasa (6/11/2012).

Dalam vonis yang disampaikan pada 5 September 2012 itu, Subakir diganjar hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan. Selain itu, vonis sidang banding yang dipimpin Hakim Ketua Djohan Afandi itu menyatakan Subakir didenda Rp50 juta. Salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Boyolali yang menangani kasus itu, Nur Hasanah, menyampaikan vonis banding tersebut menguatkan putusan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (7/11/2012), Subakir mulai ditahan Kejari Boyolali awal 2012. Dia divonis penjara dua tahun tiga bulan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Juni lalu.

Namun, upayanya mengajukan banding tak menuai hasil pengurangan hukuman. Dia tetap dinyatakan turut serta dalam korupsi dana Purnabakti Rp3.207.953.159. Subakir dinilai turut menikmati bagian dana itu, yakni senilai Rp74.209.520.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya