Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Rabu (28/11/2018), tidak memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Semarang. Ia mestinya bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi.
Jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang mengatakan ada lima saksi yang seharusnya dihadirkan dalam kesempatan itu. Namun, dari kelimanya, hanya tiga saksi yang bisa memenuhi panggilan.
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Utut Adianto, menurut jaksa, telah menyampaikan pernyataan tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan adanya acara di luar. Untuk itu, jaksa mengaku akan memanggil kembali politikus PDIP tersebut dalam sidang pekan depan.
“Kami akan panggil kembali untuk hadir dalam sidang selanjutnya,” katanya di hadapan ketua majelis hakim Antonius Wididjantono yang mengadili perkara.
Jaksa menambahkan Utut merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkannya dalam persidangan tersebut. Jaksa juga menyatakan tidak akan menghadirkan ahli.
Atas pernyataan jaksa itu, hakim memerintahkannya untuk menghadirkan Utut untuk diperiksa bersama saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya