SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Wakil Kepala Cabang BNI 46 Margonda, Simprug, Jakarta Selatan, berinisial JKD dibekuk aparat Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Polda Metro Jaya, Selasa (29/3). JFD diduga terlibat pemalsuan kredit melalui Sentra Kredit Menengah (SKM). Kepala Satuan Fismondev Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar di Jakarta Rabu (30/3) mengatakan, tersangka JKD diduga terlibat dalam upaya pencairan kredit palsu, sebesar  4,5 miliar rupiah. Selain JKD, polisi juga menangkap 4 warga sipil lainnya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aris mengungkapkan, tersangka JKD bekerjasama dengan 4 tersangka lain, untuk memalsukan telex SKM. Mereka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang No 10 tahun 1998, tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[dtc/hen]

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya