SOLOPOS.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.(ANTARA/Tuyani)

Solopos.com, JAKARTA — Prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo telah digelar, Sabtu (23/7/2022).

Namun polisi tidak memperbolehkan perwakilan keluarga untuk menyaksikan prarekonstruksi dengan alasan bagian dari penyidikan kasus.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan dirinya sudah meminta masuk sejak sampai ke lokasi rekonstruksi, namun polisi tak memperbolehkannya.

Polri beralasan bahwa prarekonstruksi merupakan wilayah penyidik.

Baca Juga: Sosok Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo yang Tersinggung Tak Dilibatkan

“Tadi karena dia [polisi] udah ambil gambar sampai keluar, dia pakai alat. Saya mau enggak mau harus keluar karena dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik, area rekonstruksi, dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro,” jelas Johnson kepada awak media, Sabtu (23/7/2022).

Dia mengatakan polisi sedang melakukan prarekonstruksi tentang tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Diancam Bunuh hingga Ketakutan

Sehingga, sebut Johnson, dirinya dapat menerima jika tak dilibatkan. Menurut Johnson, keluarga Brigadir J yakin yang terjadi bukan hanya tembak-menembak melainkan juga penyiksaan.

Oleh karena itu, dia menganggap prarekonstruksi penyidik sudah bermasalah.

“Jadi angle-nya masih soal tembak-menembak, dari pihak sana [polisi]. Padahal itu sudah bermasalah ya kan,” ungkapnya.

Baca Juga: Disebut Sebagai Penembak Brigadir J, Sosok Bharada E Masih Misterius

Selain itu, Johnson mengungkapkan pihak penyidik belum ada berkoordinasi dengan keluarga J terkait prarekonstruksi kejadian.

Dia mengatakan baru Polda Jambi yang berkomunikasi dengan keluarga dalam rangka untuk meminta membantu proses penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan prarekonstruksi tak perlu menghadirkan saksi melainkan hanya penyidik yang berperan seebagai pemain pengganti. Menurutnya, semua saksi baru akan dihadirkan saat rekonstruksi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polri Gelar Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Tak Boleh Masuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya