SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, membenarkan adanya permohonan perpanjangan masa jabatan struktural dirinya di kejaksaan.

“Permohonan itu diusulkan oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sekarang menunggu putusan dari presiden,” katanya di Jakarta, Jumat (22/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan permohonan perpanjangan jabatan dua pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua tahun.

Dua pejabat itu, yakni, Muchtar Arifin (Wakil Jaksa Agung) dan Wisnu Subroto (Jaksa Agung Muda Intelijen).

Muchtar Arifin (Wakil Jaksa Agung) memasuki masa pensiun strukturalnya pada 5 Mei 2009 dan Wisnu Subroto (Jamintel) pada 1 Mei 2009. Keduanya memasuki usia 60 tahun.

Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, menyebutkan masa pensiun struktural pada usia 60 tahun, sedangkan fungsional dapat diperpanjang sampai usia 62 tahun.

Ia mengatakan. permohonan perpanjangan masa jabatan struktural itu, diajukan pada akhir Mei 2009. “Sekarang tunggu dari presiden,” katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai permohonan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal perpanjangan masa jabatan struktural dua pejabat kejaksaan, berlawanan dengan semangat perbaikan di lembaga tersebut.

“Seharusnya Jaksa Agung konsisten terutama dengan konsep regenerasi dan reformasi kejaksaan. Usulan Jaksa Agung kali ini, patut dinilai sebagai arah kebijakan yang berlawanan dengan semangat perbaikan kejaksaan,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (19/5) lalu.

Febri Diansyah menilai jaksa agung belum jera dengan kasus pengangkatan Kiemas Yahya Rahman, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Unit I Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi.

Serta, M Salim, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus yang dicopot sebagai Wakil Koordinator Unit I Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonom, setelah mendapatkan protes dari publik.

“Jika kita ingat di fakta persidangan kasus Urip Tri Gunawan (jaksa), juga ada rekaman pembicaraan Urip/Artalyta Suryani alias Ayin dengan jamintel saat itu (Wisnu Subroto),” katanya.

Karena itu, ia mempertanyakan pemohonan jaksa agung itu, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak boleh lagi menunda penjatuhan teguran keras terhadap Jaksa Agung.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya