SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terjadap anak (JIBI/Dok)

Solopos.com, BUTON – Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ramadio, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Kasus ini membuatnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara.

Kasus pencabulan dengan tersangka Ramadio diungkap oleh Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho. Dia menegaskan Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh polisi dikirimkan, Selasa (17/12/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember ke Jaksa Penuntut Umum,” terangnya seperti dilansir Detik.com, Senin (23/12/2019).

AKBP Debby Asri Nugroho menjelaskan, pencabulan tersebut dilakukan Ramadio kepada anak berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019. Korban mengadukan pelecehan seksual yang dialami kepada orang tuanya. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Polsek Bonegunu 26 September 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dijual oleh muncikari berinisial L alias T kepada Wakil Bupati Buton Utara. Korban diberi uang Rp2 juta oleh Wakil Bupati Buton yang kemudian diambil setengahnya oleh muncikari.

“Dari saksi korban, dikasih pengguna Rp2 juta lalu diambil muncikari Rp1 juta. Yang kedua, korban diberi Rp500.000 diambil muncikari Rp200.000,” sambung AKBP Debby Asri Nugroho.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut ditangani unit PPA Polres Muna. Sedangkan SPDP tersangka dan muncikari telah dikirim ke jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya