Solopos.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan hoax, Mustofa Nahrawardaya, diperbolehjan keluar dari Bareskrim Polri. Pasalnya, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan Anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini.
Dikutip dari detik.com, Mustofa Nahra keluar dari Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.47 WIB, Senin (3/6/2019). Dia didampingi oleh pengacaranya. Mustofa Nahra pun langsung meladeni wartawan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mustofa Nahra bisa keluar dari Bareskrim Polri setelah Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco mau menjadi penjamin penangguhan penahanannya. “Ya tadi sudah diberikan kepada penyidik dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro,” kata Dasco.
“Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa. Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustafa Nahra,” imbuhnya.
Mustofa ditangkap polisi pada Minggu (26/5/2019) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).