SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengungkapkan modus operandi yang dipaka dua tersangka kasus kekerasan berujung meninggalnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Menwa UNS Solo, Oktober 2021 lalu.

Gatot menjelaskan korban mengikuti diklat Pra Gladipatria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa UNS Periode 2021 pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengab Minggu (24/10/2021) pukul 22.00 WIB. Kegiatan berlokasi di Kampus UNS Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Korban mendapat pukulan dari pelatih dengan cara dipopor menggunakan senjata replika laras panjang pada bagian helm yang dipakai korban serta dipukul menggunakan matras,” katanya saat konferensi pers sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Menwa UNS Solo ke Kejari di Mapolresta setempat, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, 2 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Terus Menunduk

Polisi telah menyita senjata replika yang digunakan dalam kasus dugaan kekerasan saat diklat Menwa UNS tersebut dan telah menimbangnya beratnya di UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Solo. Hasilnya diketahui senjata replika laras panjang tersebut memiliki berat 3.606,88 gram (3,6 kilogram).

Sedangkan helm yang dipakai korban beratnya sekitar 1.170,76 gram (1,1 kg). Pada proses penyidikan, penyidik Polresta Solo telah memeriksa 26 saksi dari kalangan panitia, peserta, petinggi kampus, serta saksi ahli, baik dari ahli forensik maupun ahli pidana.

Polisi juga mendasarkan penyidikan pada hasil autopsi jenazah Gilang Endi Saputra. “Setelah rilis ini tersangka dan barang bukti langsung kami serahkan ke PJU Kejaksaan Negeri [Solo],” katanya.

Baca Juga: Diangkut Mobil, 2 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Diserahkan ke Kejari

Peran Masing-Masing Tersangka

Setelah konferensi pers tersebut, sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (3/1/2022), kedua tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Keduanya digiring masuk ke dalam mobil dalam kondisi tangan terborgol. Mereka terus menundukkan kepala hingga masuk ke dalam mobil.

Berdasarkan catatan Solopos.com, kedua tersangka kasus dugaan kekerasan diklat Menwa UNS Solo yang masing-masing bernama Faizal Pujut Juliono atau FPJ, 22, warga Wonogiri, dan Nanang Fahrizal Maulana atau NFM, 22, warga Pati, ditahan sejak 5 November 2021 lalu.

Dalam kegiatan diklat Menwa UNS Solo yang berujung meninggalnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra pada Oktober 2021 lalu, Nanang Fahrizal Maulana bertindak sebagai Komandan Latihan. Sedangkan Faizal Pujut Juliono merupakan Kepala Provost.

Baca Juga: Direkonstruksi, Ini Deretan Kekerasan Fisik dalam Diklat Menwa UNS

Nanang memukul korban menggunakan senjata replika. Senjata itu dipopor ke helm yang dipakai di kepala korban. Selain itu, Nanang menampar korban saat kegiatan alarm stelling.

Sedangkan Faizal memukul korban menggunakan matras pada saat korban selesai melakukan salah satu kegiatan. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami sakit dan dibawa ke RSUD dr Moewardi pada Minggu (24/10/2021) dan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya